![]() |
Rapat Paripurna DPRD Kota Sawahlunto dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Kota Sawahlunto atas LKPJ kepala daerah Kota Sawahlunto tahun 2024. (foto/istimewa) |
Sawahlunto, fajarsumbar.com - Rapat Paripurna DPRD Kota Sawahlunto dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Kota Sawahlunto atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah Kota Sawahlunto tahun 2024 dan Penyampaian Nota Pengantar terhadap Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Senin 19 Mei 2025 diruang rapat DPRD setempat.
Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Susi Haryati didampingi Wakil Ketua H Jaswandi dan Elfia Rita Dewi membuka rapat menyampaikan selain agenda penyampaian rekomendasi DPRD Kota Sawahlunto atas LKPJ kepala daerah Kota Sawahlunto tahun 2024, rapat Paripurna ini juga mengenai Penyampaian Nota Pengantar terhadap Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
“Khusus untuk Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Sawahlunto atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah Kota Sawahlunto tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan rapat pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 5 s/d 6 Mei 2025 atas Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepala daerah yang telah disampaikan oleh Saudara Wali Kota dalam Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 27 Maret 2025 yang lalu,” ujar Susi Haryati.
Sementara itu, Elfia Rita Dewi membacakan rekomendasi dewan menyebutkan bahwa rekomendasi dan lampiran ini berupa catatan-catatan strategis sebagai bahan bagi pemerintah kota nantinya.
“Catatan strategis ini berisikan saran, masukan dan/atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintah sebagai pelaksanaan program tahun 2024 yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini,” papar Elfia Rita Dewi.
Wakil Wali Kota Sawahlunto, H Jefri Hibatullah dalam sambutannya memaparkan bahwa penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepada DPRD merupakan pemenuhan kewajiban Kepala Daerah yang diamanatkan oleh Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dan untuk sampai di tahap saat ini merupakan hasil dari rangkaian kerja sama tim penyusun laporan dengan perangkat daerah yang telah dilaksanakan secara bersama-sama.
“Pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan daya saing daerah melalui kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas umum tata kelola pemerintahan yang baik (good local governance)," ujar Jeffry.
Jefri Hibatullah mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Sawahlunto yang telah melaksanakan pembahasan secara cermat, mendalam dan penuh tanggung jawab sehingga dapat menuju Sawahlunto Maju pada masa yang akan datang. (rel/ton)