Jumlah PHK 2024 Naik, Pengaruh Kepatuhan Pajak WP OP -->

Iklan Muba

Jumlah PHK 2024 Naik, Pengaruh Kepatuhan Pajak WP OP

Sabtu, 10 Mei 2025

 

Ilustrasi


Jakarta -  Tren pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus meningkat sejak tahun 2024 hingga awal 2025 dinilai turut memengaruhi tingkat kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi (WP OP).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga 30 April 2025 jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP OP tercatat sebanyak 12,99 juta. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 1,21 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencapai 13,15 juta pelapor.

Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), mengungkapkan bahwa peningkatan angka PHK bisa menjadi salah satu penyebab turunnya kepatuhan pelaporan pajak. "Salah satu faktor yang mungkin memengaruhi penurunan kepatuhan WP OP adalah meningkatnya jumlah tenaga kerja yang mengalami PHK," ujarnya pada Jumat (9/5/2025).

Fajry merujuk pada data Kementerian Ketenagakerjaan yang menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, jumlah PHK naik 20,71 persen dibandingkan tahun 2023, atau sekitar 77.965 orang.

Tren serupa berlanjut di awal 2025, di mana per Februari tercatat 18.610 pekerja kehilangan pekerjaan. Meski demikian, Fajry menilai bahwa peningkatan angka PHK tidak serta-merta berdampak langsung pada penerimaan pajak. Menurutnya, faktor lain seperti kenaikan gaji atau upah juga berperan dalam mendongkrak penerimaan. Ia menegaskan bahwa nominal dan pertumbuhan penerimaan negara lebih ditentukan oleh jumlah wajib pajak aktif dibandingkan sekadar rasio kepatuhan.(des*)