Padang – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menganggap kematian dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi yang diduga akibat keracunan minuman keras oplosan perlu diselidiki lebih lanjut.
"Kami menilai perlu ada pendalaman dan penyelidikan yang menyeluruh untuk mengungkap kasus ini secara tuntas," ungkap Kepala Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Sultanul, di Padang, Jumat (2/5).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respon terhadap insiden keracunan massal yang terjadi di Lapas Bukittinggi, yang merenggut nyawa dua narapidana. Sultanul menegaskan pentingnya penyelidikan yang mendalam untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip hak asasi manusia tetap dihormati, bahkan di lingkungan pemasyarakatan.
“Ini menyangkut nyawa manusia, yang merupakan hak dasar dalam HAM,” tambahnya.
Komnas HAM juga mencermati kemungkinan adanya kelalaian atau potensi keterlibatan oknum petugas dalam insiden tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Komnas HAM pusat untuk memastikan penanganan yang menyeluruh. Rencananya, pimpinan Komnas HAM RI akan mengunjungi Sumatera Barat dalam waktu dekat untuk membahas berbagai kasus HAM, termasuk yang terjadi di lapas.
Sultanul juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengamatan dalam kunjungan sebelumnya ke beberapa lapas di Sumbar, penerapan standar operasional prosedur (SOP) sudah relatif baik. Namun, ia tidak menutup kemungkinan bahwa insiden ini menunjukkan adanya kelalaian atau lemahnya implementasi SOP di lapangan.
Sementara itu, pihak Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi mengonfirmasi bahwa dua narapidana Lapas Kelas IIA Bukittinggi meninggal dunia akibat dugaan keracunan. Salah satu korban, yang berinisial MA, meninggal pada Kamis (1/5) pukul 08.50 WIB setelah menjalani perawatan intensif di ruang ICU.(des*)