Kejari Padang Tutup Kasus Korupsi Dana KUR Rp1,9 Miliar -->

Iklan Muba

Kejari Padang Tutup Kasus Korupsi Dana KUR Rp1,9 Miliar

Kamis, 29 Mei 2025
Kepala Kejari Padang Aliansyah (tengah) saat menggelar jumpa pers 


Padang – Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank milik negara. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Yuli Andri, menjelaskan bahwa proses penyidikan telah resmi ditutup pada Selasa (27/5/2025). Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan oleh jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum untuk proses selanjutnya.

Yuli menambahkan, keberhasilan penyidikan ini merupakan hasil kerja keras tim jaksa penyidik yang telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, mengumpulkan berbagai bukti, dan melengkapi berkas perkara. Proses ini berlangsung cepat dan hanya memakan waktu sekitar satu bulan sejak penetapan tersangka pada April 2025 hingga berkas dinyatakan lengkap.

Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka, yakni seorang wanita berinisial UA dan seorang pria berinisial DK. UA diduga berperan sebagai perekrut debitur fiktif di wilayah Simpang Haru, Padang, dengan mengumpulkan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada DK, yang berprofesi sebagai mantri bank. DK bertanggung jawab atas verifikasi, analisis kelayakan usaha, serta rekomendasi pencairan dana KUR. Namun, DK diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi bersama UA.

Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yuli menegaskan, tindakan tersangka telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,9 miliar pada bank BUMN tersebut. Padahal, program KUR sejatinya merupakan upaya pemerintah untuk memberikan akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Saat ini, kedua tersangka masih ditahan. Setelah penyerahan tahap II rampung, tim jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan guna proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang.(des*)