Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang praktik penahanan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja. Pengumuman ini disampaikan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, pada hari Selasa (tanggal tidak disebutkan).
Menteri Yassierli menyatakan bahwa kebijakan ini dibuat sebagai respons atas masih maraknya perusahaan yang menahan ijazah para pekerja, suatu praktik lama yang merugikan tenaga kerja.
“Karena posisi mereka yang cenderung lemah, para pekerja seringkali kesulitan untuk mendapatkan kembali ijazahnya. Hal ini menghambat peluang mereka dalam mencari pekerjaan yang lebih baik, sehingga berdampak negatif pada kesejahteraan dan produktivitas mereka,” ujar Menaker.
**Poin-poin utama dalam Surat Edaran tersebut meliputi:
* Pemberi kerja dilarang mempersyaratkan atau menahan ijazah serta dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan dalam hubungan kerja.
* Dokumen pribadi yang dimaksud mencakup sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga BPKB kendaraan.
* Pemberi kerja juga tidak diperkenankan menghambat pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih layak.
* Para pekerja dan calon pekerja dianjurkan untuk membaca dengan teliti setiap isi perjanjian kerja, terutama terkait ketentuan penyerahan dokumen pribadi.
Namun, terdapat pengecualian dalam kasus tertentu, yakni penahanan ijazah atau sertifikat kompetensi diperbolehkan apabila:
* Dokumen tersebut diperoleh melalui pelatihan atau pendidikan yang sepenuhnya dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
* Pemberi kerja wajib menjaga keamanan dokumen yang ditahan serta bertanggung jawab penuh apabila terjadi kerusakan atau kehilangan.
Surat Edaran ini telah disebarluaskan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia sebagai pedoman untuk membangun hubungan industrial yang adil dan harmonis.
“Semoga edaran ini dapat menjadi panduan yang efektif dalam melindungi hak-hak pekerja sekaligus mendorong terciptanya keadilan di dunia kerja,” tutup Yassierli.(des*)