![]() |
Kepala Divisi Pelayanan PT. Jasa Raharja Pusat Hervanka Tri Dianto, meninjau lokasi kecelakaan bus ALS. |
Padang – PT Jasa Raharja memastikan akan memberikan santunan kepada keluarga korban yang meninggal dunia serta menanggung biaya perawatan bagi korban yang mengalami luka dalam insiden kecelakaan bus ALS B 7512 FGA, yang terjadi di depan Terminal Bukit Surungan, Padang Panjang, pada Rabu (6/5).
Teguh Afrianto, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, bersama Hervanka Tri Dianto, Kepala Divisi Pelayanan PT Jasa Raharja Pusat, melakukan kunjungan ke lokasi kecelakaan untuk memastikan bahwa jaminan biaya perawatan dan santunan untuk korban diberikan sesuai ketentuan.
“Kami akan memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan bagi korban yang luka,” ujar Afrianto.
Afrianto menambahkan bahwa meskipun alamat ahli waris korban tersebar di berbagai daerah seperti Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Bekasi, pihak Jasa Raharja tetap akan melakukan survei dan memastikan santunan disalurkan dengan cepat.
“Insya Allah, hari ini kami akan menyalurkan santunan. Sedangkan untuk korban yang luka, kami sudah memastikan biaya perawatan mereka akan ditanggung di seluruh rumah sakit tempat korban dirawat, termasuk RSUD, RS Yarsi Padang Panjang, dan RS M. Djamil Padang,” tambahnya.
Afrianto juga menjelaskan bahwa santunan untuk korban luka-luka sebesar Rp20 juta, sedangkan untuk ahli waris korban meninggal dunia, santunan yang diberikan mencapai Rp50 juta.
Kecelakaan yang diduga disebabkan oleh rem blong tersebut merenggut 12 nyawa dan menyebabkan 23 orang lainnya terluka. Sejak Selasa malam (6/5), delapan korban meninggal telah dijemput oleh keluarga masing-masing, sementara empat korban lainnya dirujuk ke RS Bhayangkara Padang.(des*)