Mencuri di Masjid Aia Angek Ditangkap di Malalak, Agam -->

Iklan Muba

Mencuri di Masjid Aia Angek Ditangkap di Malalak, Agam

Senin, 26 Mei 2025
Penangkapan seorang ibu pencuri HP dan uang kontan.


Padang Panjang, fajarsumbar.com - Ini hasil kerjasama personel Reserse Kriminal Polres Padang Panjang dan unit Reskrim Polsek X Koto  mengungkap kasus pencurian dua  unit handphone dan uang kantan Rp2 juta. 
 
Polisi menangkap  seorang wanita berinisial WH (50) di rumahnya Jorong Subarang, Pakan Usang, Nagari Malalak Timur, Kabupaten Agam, Senin (19/5). 

WH  melakukan pencurian di Masjid Nurul Iman, Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar pada 14 Mei lalu sekitar pukul 18.30 WIB. 

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K,M.A.P melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre Jr, S.H, M.H,  menjelaskan pelaku beraksi  ketika korba berwudu. Sebelum melaksanakan salat korban  menggantungkan tas berisi handphone dan uang kontan di gantungan tempat berwudu masjid tersebut. 

Selesai berwudu korban kembali mengambil tasnya, tapi isinya sudah kosong.

Dalam tas tersebut ada dua unit handphone dan uang Rp 2 juta. 

Berdasarkan informasi, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap  pelaku  di sebuah rumah tempat tinggal tinggal pelaku di daerah Malalak. 

Dari tangan  WH, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua unit handphone, dan uang tunai sejumlah Rp2 juta. 

Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (syam)