![]() |
Penangkapan seorang ibu pencuri HP dan uang kontan. |
Padang Panjang, fajarsumbar.com - Ini hasil kerjasama personel Reserse Kriminal Polres Padang Panjang dan unit Reskrim Polsek X Koto mengungkap kasus pencurian dua unit handphone dan uang kantan Rp2 juta.
Polisi menangkap seorang wanita berinisial WH (50) di rumahnya Jorong Subarang, Pakan Usang, Nagari Malalak Timur, Kabupaten Agam, Senin (19/5).
WH melakukan pencurian di Masjid Nurul Iman, Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar pada 14 Mei lalu sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K,M.A.P melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre Jr, S.H, M.H, menjelaskan pelaku beraksi ketika korba berwudu. Sebelum melaksanakan salat korban menggantungkan tas berisi handphone dan uang kontan di gantungan tempat berwudu masjid tersebut.
Selesai berwudu korban kembali mengambil tasnya, tapi isinya sudah kosong.
Dalam tas tersebut ada dua unit handphone dan uang Rp 2 juta.
Berdasarkan informasi, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di sebuah rumah tempat tinggal tinggal pelaku di daerah Malalak.
Dari tangan WH, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua unit handphone, dan uang tunai sejumlah Rp2 juta.
Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (syam)