Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah daerah diperbolehkan memberikan dana hibah kepada perguruan tinggi, meskipun pengelolaan pendidikan tinggi merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Dalam pernyataan resminya pada acara Silaturahmi dan Rapat Kerja Forum Majelis Wali Amanat (MWA) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum 2025 yang digelar di Universitas Diponegoro Semarang, Jumat (9/5/2025), Tito menjelaskan bahwa aturan yang berlaku memperbolehkan pemberian hibah tersebut.
"Ada regulasi baik dari pemerintah pusat maupun Kementerian Dalam Negeri yang membolehkan pemberian hibah, meskipun perguruan tinggi, termasuk yang berstatus negeri, berada di bawah otoritas pusat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," ujar Tito.
Ia menegaskan, urusan pendidikan dasar hingga menengah memiliki kewenangan berbeda. Pendidikan tingkat TK, SD, dan SMP menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, jenjang SMA/SMK dikelola oleh pemerintah provinsi, dan pendidikan tinggi merupakan urusan pemerintah pusat.
"Namun pembagian kewenangan itu berkaitan dengan aspek substansial seperti kurikulum dan pengajar. Untuk hibah, jika institusi tersebut berbadan hukum, tetap diperbolehkan memberikan bantuan," tambahnya.
Tito mencontohkan bahwa meskipun urusan keagamaan diatur pemerintah pusat, pemerintah daerah masih dapat membangun rumah ibadah atau memberikan hibah kepada lembaga keagamaan.
Ia juga mendorong agar pemerintah daerah dapat menjalin kemitraan dengan perguruan tinggi, khususnya dalam pengembangan riset dan inovasi. Namun, menurutnya, upaya tersebut juga perlu diiringi dengan inisiatif dari pihak perguruan tinggi untuk meyakinkan pemerintah daerah agar bersedia bekerja sama, karena prinsip pasar tetap berlaku.
Sementara itu, Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Diponegoro, Prof. M. Nasir, menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak perlu ragu untuk menyalurkan hibah kepada kampus, karena hal tersebut sudah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Undang-Undang Pendidikan Tinggi sudah mengatur bahwa pendanaan perguruan tinggi bisa bersumber dari APBN, APBD, bantuan hibah, maupun pinjaman,” terang mantan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi itu.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menganggarkan bantuan kepada perguruan tinggi, baik yang berstatus negeri maupun swasta. “Tergantung kekuatan anggaran di daerah masing-masing. Bantuan tersebut bisa berupa beasiswa atau bentuk dukungan lainnya,” tutupnya.(des*)