Padang Panjang, fajarsumbar.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang menangkap dua orang pria paruh baya yang sedang asik nyabu menjelang salat
Jumat (9/5), sekitar pukul 11.30 WIB di Kelurahan Balai Balai, PadangPanjang.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Melalui Kasat ResNarkoba Iptu Ardi Nefri membenarkan penangkapan kedua pelaku (S) dan (F)
Ardi mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan di sebuah rumah kontrakan.
Polisi sebelumnya menerima laporan masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku.
Jajaran Satresnarkoba di pimpin kanit 1 Aipda Fadly Adika menindaklanjuti laporan tersebut.
Di lokasi polisi menemukan S dan F sedang asik menikmati narkotika jenis shabu dan langsung menangkap tanpa perlawanan sedikitpun.
Di lokasi penangkapan polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis shabu yang di letakkan di lantai rumah, berikut alat hisap (bong) yang digunakan kedua pelaku menikmati barang haram tersebut.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah di amankan di Mapolres Padang Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (syam)