Nyabu, Dua Pria Paruhbaya Diciduk Polisi Sebelum Salat Jumat -->

Iklan Muba

Nyabu, Dua Pria Paruhbaya Diciduk Polisi Sebelum Salat Jumat

Sabtu, 10 Mei 2025



Padang Panjang, fajarsumbar.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang menangkap dua orang pria paruh baya yang sedang asik nyabu menjelang salat
Jumat (9/5), sekitar  pukul 11.30 WIB di Kelurahan Balai Balai, PadangPanjang. 

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Melalui Kasat ResNarkoba Iptu Ardi Nefri membenarkan  penangkapan kedua pelaku (S) dan (F) 

Ardi mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan di sebuah rumah kontrakan. 


Polisi sebelumnya menerima laporan masyarakat sekitar  yang resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku.

Jajaran Satresnarkoba di pimpin kanit 1 Aipda Fadly Adika  menindaklanjuti  laporan tersebut. 

Di lokasi polisi menemukan S dan F sedang asik menikmati narkotika jenis shabu dan langsung menangkap  tanpa perlawanan sedikitpun.

Di lokasi penangkapan  polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis shabu yang di letakkan di lantai rumah, berikut alat hisap (bong) yang digunakan kedua pelaku menikmati barang haram tersebut.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah di amankan  di Mapolres Padang Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat  4 tahun dan paling lama 12 tahun. (syam)