![]() |
Wabup Rahmat Hidayat dan Ketua DPRD, Aprinaldi menandatangani berita acara penerimaan WTP tahun 2024 |
Padang– Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Sumatera Barat, Sudarminto Eka Putra, kepada Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, di Kantor BPK Perwakilan Sumbar, Padang, pada Kamis (22/5/2025).
Wakil Bupati Rahmat Hidayat, didampingi Ketua DPRD Afrinaldi, menyebut capaian ini buah dari kerja kolektif seluruh jajaran Pemkab Padang Pariaman.
“Alhamdulillah, opini WTP ke-12 ini hasil kerja keras semua pihak. Keuangan daerah dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder. Tugas kita kini mempertahankan, bahkan meningkatkan capaian ini,” tambahnya.
Kepala Perwakilan BPK, Sudarminto Eka Putra, menjelaskan bahwa opini WTP merupakan bentuk pernyataan profesional atas kewajaran laporan keuangan.
Sudarminto menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari, termasuk pengembalian kerugian daerah dan pelaksanaan aksi korektif lainnya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Padang Pariaman, Hendra Aswara, menjelaskan bahwa LKPD 2024 mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, dan catatan atas laporan keuangan.
“Sesuai arahan pimpinan daerah, kami terus berkomitmen mempertahankan opini WTP. Terima kasih atas dukungan semua pihak dan doa masyarakat, baik di ranah maupun di rantau,” ujarnya.(r-saco).