Penyelundupan Ganja 1,5 Kg di Bandara Minangkabau Digagalkan -->

Iklan Muba

Penyelundupan Ganja 1,5 Kg di Bandara Minangkabau Digagalkan

Rabu, 07 Mei 2025

 

Polisi Gagalkan Penyulundupan Ganja


Padang – Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) berhasil digagalkan aparat kepolisian pada Selasa (6/5).

Berkat koordinasi antara petugas Aviation Security (Avsec) bandara dan pihak kepolisian, petugas berhasil mengamankan paket berisi ganja seberat 1,5 kilogram yang rencananya akan dikirim ke Jakarta.

“Pada hari ini, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti berupa ganja seberat 1,5 kilogram yang akan dikirim melalui BIM ke Jakarta,” ungkap Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir dalam konferensi pers di Bandara Internasional Minangkabau, Selasa (6/5) malam.

Menurut Ahmad Faisol, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Avsec terhadap sebuah paket mencurigakan yang hendak masuk ke kargo pesawat. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, paket tersebut diketahui berisi narkotika jenis ganja.

“Pihak Avsec segera melaporkan temuan ini kepada kami. Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial GR di wilayah Solok,” jelasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(des*)