Jakarta – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati, Jawa Tengah, berhasil membekuk dua pria yang diduga terlibat dalam aksi premanisme di lingkungan pabrik sepatu PT Hwaseung Indonesia (HWI), yang berlokasi di Kecamatan Batangan. Kedua tersangka, MN (60) dan SO (52), ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan pada Senin dini hari (19/5/2025).
Kasatreskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan terkait aksi penghadangan terhadap truk pengangkut limbah yang bekerja sama dengan pabrik tersebut.
“Truk pengangkut limbah padat milik salah satu vendor dicegat oleh sekelompok orang yang mengancam akan membakar kendaraan jika sopir tetap memaksa keluar dari kawasan pabrik. Sopir akhirnya ketakutan dan memilih bertahan di dalam,” ujar Heri saat dihubungi pada Selasa (20/5/2025).
Menurut Heri, aksi tersebut diduga merupakan upaya kedua pelaku untuk menguasai atau merebut proyek kerja yang saat ini dijalankan oleh vendor resmi di lingkungan pabrik.
Salah satu korban dalam kasus ini adalah Ahsanudin (38), seorang pengusaha asal Jepara yang menjalankan usaha pengolahan limbah dan telah menjalin kemitraan dengan PT HWI.
“Kalau tidak diberi proyek, mereka minta jatah uang. Kedua pelaku dikenal sebagai pengangguran dan preman di wilayah tempat tinggalnya,” jelas Heri.
Polresta Pati masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan tengah memburu pelaku lain yang turut terlibat. Heri juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui praktik premanisme untuk tidak ragu melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan.
Sebelumnya, pada Kamis (15/5/2025), pihak Satreskrim juga telah menangkap seorang preman lain berinisial AZ (43), yang selama 10 bulan melakukan pemerasan terhadap vendor di area PT HWI. AZ ditangkap di sebuah rumah makan di Kecamatan Juwana sesaat setelah menerima uang hasil pemalakan sebesar Rp2,5 juta.
“AZ merupakan warga sekitar pabrik dan dikenal sebagai preman lokal. Awalnya ia meminta Rp7 juta, namun korban hanya mampu memberikan Rp2,5 juta. Karena sudah kesal sering diperas, korban akhirnya melapor,” kata Heri.(des*)