Polresta Padang Amankan Remaja Pelaku Pencurian Kabel, Ini Penangkapan Kedua -->

Iklan Atas

Polresta Padang Amankan Remaja Pelaku Pencurian Kabel, Ini Penangkapan Kedua

Sabtu, 10 Mei 2025

 

Ilustrasi


Padang – Dua remaja laki-laki yang masih berusia di bawah 18 tahun kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap melakukan aksi pencurian di Kota Padang.

Keduanya berhasil diamankan oleh Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang pada Selasa malam (7/5/2025). Mereka diduga mencuri kabel penangkal petir dari sebuah bangunan di wilayah tersebut.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, kedua pelaku sebelumnya juga sempat tertangkap tangan saat mencuri di sebuah minimarket. Namun, saat itu mereka tidak diproses secara hukum dan justru difasilitasi melalui pendekatan *restorative justice*, di mana pihak keluarga mengganti kerugian kepada pemilik minimarket.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa ini merupakan penangkapan yang kedua terhadap remaja tersebut.

“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan dari masyarakat serta hasil penyelidikan di lapangan. Saat diamankan, para pelaku tidak memberikan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya,” ujarnya pada Sabtu (10/5/2025).

Kini, kedua remaja tersebut tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mengingat usia mereka yang masih di bawah umur, proses penyidikan juga melibatkan pendampingan dari pihak keluarga serta psikolog anak.

Polresta Padang turut mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap anak-anak mereka.

“Penting bagi semua pihak untuk memberikan perhatian dan bimbingan yang tepat agar generasi muda tidak terseret ke dalam tindakan kriminal,” tambah AKP Muhammad Yasin.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, karena mencerminkan tantangan dalam menangani kenakalan remaja serta pentingnya keberlanjutan pembinaan setelah kasus hukum. Pihak kepolisian menegaskan akan tetap bertindak tegas, namun tetap mengutamakan perlindungan anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(des*)