Kabupaten Solok– Seorang pria berinisial YM (24) berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Solok di Jorong Kayu Aro, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok pada Sabtu malam, 24 April 2025.
Menurut IPTU Rico Putra Wijaya, Kasat Resnarkoba Polres Solok, pelaku yang merupakan warga Kota Solok tersebut ditangkap saat berada di atas sepeda motor di lokasi kejadian.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi,” ujarnya.
Saat penangkapan, petugas langsung menggeledah YM dan menemukan dua paket yang diduga sabu-sabu, dibungkus dengan plastik klip bening. Paket tersebut disimpan di dalam plastik senar gitar yang tergeletak di tanah.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang ditemukan di saku depan kanan celana pelaku, serta sepeda motor Honda Beat berwarna biru doff dengan nomor polisi BA 2768 PAA.
YM beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(des*)