Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan koordinasi untuk memblokir lebih dari 4.000 rekening terkait dua tersangka kasus judi online, OHW dan H, yang telah ditangkap oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada awal Mei 2025. Langkah ini dilakukan bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang terdiri dari Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menjelaskan bahwa pemblokiran akan menyasar ribuan rekening yang digunakan oleh para pelaku. “OJK melalui Satgas PASTI akan terus berkoordinasi dengan Polri dan PPATK untuk memproses pemblokiran rekening yang jumlahnya mencapai lebih dari 4.000,” ujar Friderica di Jakarta, Minggu (25/5/2025), sebagaimana dikutip dari Antara.
OJK memberikan dukungan penuh terhadap tindakan hukum yang diambil Polri dalam penangkapan dua pengelola judi online yang menjalankan 12 situs, termasuk ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS77.
“Penangkapan dua pengelola judi online ini sangat penting karena aktivitas mereka terbukti merugikan masyarakat luas,” ujar Friderica. Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penangkapan dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil judi online, yaitu OHW, komisaris PT A2Z ST, dan H, direktur perusahaan yang sama. “Kami baru saja menangkap dua tersangka yang diduga mendirikan dan mengoperasikan perusahaan cangkang di bidang teknologi informasi,” kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada.
Menurut Wahyu, kedua tersangka menjalankan bisnis tersebut melalui anak usaha PT TGC, yang memfasilitasi transaksi 12 situs judi online menggunakan sistem payment gateway dan teknologi digital.
Dari operasi ini, Polri berhasil menyita uang tunai senilai Rp 530,05 miliar yang tersebar di 4.656 rekening di 22 bank dengan nilai objek Rp 250,55 miliar. Selain itu, polisi juga membekukan 197 rekening di delapan bank serta menyita obligasi senilai Rp 276,5 miliar dan empat kendaraan, termasuk satu unit Mercedes-Benz dan tiga unit mobil merek BYD.(des*)