Usulan Pensiun ASN hingga 70 Tahun Picu Polemik, Menteri Rini; Bisa Ganggu Anggaran dan Regenerasi -->

Iklan Muba

Usulan Pensiun ASN hingga 70 Tahun Picu Polemik, Menteri Rini; Bisa Ganggu Anggaran dan Regenerasi

Sabtu, 24 Mei 2025
Rini Widyantini


Jakarta, fajarsumbar.com – Wacana memperpanjang batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mengemuka dan langsung menuai pro dan kontra. Usulan ini dilontarkan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang menginginkan batas usia pensiun ASN diperpanjang hingga maksimal 70 tahun, tergantung jenjang jabatan. Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyampaikan bahwa wacana tersebut tidak bisa serta-merta direalisasikan.


Menurut Rini, selain membutuhkan kajian menyeluruh dari berbagai aspek, perpanjangan usia pensiun juga dapat menimbulkan tekanan serius pada keuangan negara. “Usulan ini memang menarik, tetapi harus diingat bahwa ada konsekuensi anggaran yang tidak kecil. Kami menilai perpanjangan usia pensiun bisa menambah beban pada APBN,” ujar Rini, Jumat (23/5/2025).


Tak hanya soal anggaran, Rini juga menyoroti potensi terganggunya sistem karier ASN. Dalam sistem birokrasi yang ideal, regenerasi menjadi bagian penting dari reformasi. Bila usia pensiun diperpanjang, maka peluang bagi generasi muda untuk masuk ke jajaran ASN akan semakin terbatas.


“Regenerasi adalah ruh dari reformasi birokrasi. Kita butuh darah segar dalam pemerintahan. Jika semua posisi ditahan karena usia pensiun diperpanjang, maka kita kehilangan kesempatan merekrut talenta-talenta muda,” jelas Rini.


Korpri sendiri, melalui Ketua Umum Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan skema perpanjangan usia pensiun secara berjenjang. Dalam skema tersebut, Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama diusulkan pensiun pada usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I pada usia 63 tahun, JPT Pratama setingkat eselon II pada 62 tahun, eselon III dan IV pada 60 tahun, dan jabatan fungsional utama bisa mencapai usia pensiun hingga 70 tahun.


Namun, Menteri Rini menegaskan bahwa usulan ini masih sebatas wacana dan belum menjadi agenda resmi pemerintah. “Kami belum melakukan pembahasan formal dengan Korpri. Semua usulan akan dikaji bersama para pemangku kepentingan sebelum ada keputusan apapun,” tegasnya.


Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan organisasi, pengembangan karier pegawai, serta kompetensi yang relevan dengan tantangan birokrasi modern. “Setiap perubahan harus berbasis pada data dan kebutuhan riil, bukan semata-mata karena keinginan memperpanjang masa kerja,” katanya.


Menurut Rini, sistem rekrutmen ASN saat ini telah dirancang untuk memfasilitasi masuknya generasi baru ke dalam birokrasi. Oleh karena itu, pemerintah berkepentingan menjaga ruang tersebut tetap terbuka agar semangat reformasi tidak terhambat.


Hingga kini, Kementerian PANRB belum memberikan sinyal apakah usulan Korpri akan diakomodasi. Namun satu hal yang pasti, setiap perubahan kebijakan menyangkut usia pensiun akan melibatkan analisis anggaran, dampak terhadap sistem promosi dan rotasi jabatan, hingga proyeksi kebutuhan sumber daya manusia jangka panjang.


“Ini bukan keputusan yang bisa diambil dalam waktu singkat. Kita harus hati-hati, karena dampaknya menyentuh banyak aspek,” tutup Rini.(*)