Wabup Sampaikan Nota Penjelasan Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 -->

Iklan Muba

Wabup Sampaikan Nota Penjelasan Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Rabu, 28 Mei 2025

Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar, tentang Nota Penjelasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Rabu (28/5/25).


Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta Sekwan Yuhardi. Dan juga dihadiri 23 orang anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, Kabag, Kabid, di lingkup Pemkab Tanah Datar, Wali Nagari dan undangan lainnya. 


Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, bersyukur, karena hasil pemeriksaan BPK atas keuangan Pemerintah Daerah Tanah Datar Tahun 2024, mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk itu, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, yang terus mendorong dan memberi masukan untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah. 


Wabup menerangkan, sesuai amanat Pasal 23 UU No.23 tahun 2014, dalam rangka pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan APBD, serta kapasitas pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Bupati berkewajiban untuk menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, yang telah diperiksa BPK, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. 


Dalam penyampaiannya, Wabup menyampaikan laporan realisasi APBD terdiri dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Untuk Pendapatan Daerah yang ditargetkan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah, target mencapai 97,42%. 


"Pendapatan Daerah di tagetkan sebesar Rp1.365.620.353.728, bisa direalisasi sebesar Rp1.330.452.829.180,86 atau sebesar 97,42 persen," sampai Wabup. 


Sementara untuk belanja, tambah Wabup, anggaran belanja dianggarkan sebesar Rp1.444.187.319.890 realisasinya sebesar Rp1.365.213.503.621,58 atau sebesar 94,53%. "Untuk belanja yang terealisasi sebesar 94,53 persen terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer," sampainya. 


Terakhir Wabup mengatakan, dengan disampaikannya Ranperda tersebut, diharapkan dapat memberikan informasi yang memadai tentang segala kebijakan yang telah dilakukan Pemerintah Daerah.


"Selanjutnya, untuk masa yang akan datang Kami akan tetap berupaya, untuk mempertahankan dan lebih menyempurnakan sesuai dengan perkembangan peraturan, sehingga pertanggungjawaban keuangan daerah dapat memenuhi kebutuhan stakeholders, semakin akurat, transparan dan akuntabel, sesuai dengan prinsip-prinsip good governance," pungkasnya.


Diakhir Rapat Paripurna, Pimpinan Sidang Anton Yondra sampaikan, bahwa Rapat Paripurna akan dilanjutkan pada hari ini Rabu (28/5) siang, untuk mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024. (F12)