![]() |
. |
Dharmasraya, Fajarsumbar – Aktivitas pertambangan batuan jenis kerikil berpasir (sirtu) yang dilakukan CV Kalidareh Batang Hari (KBH) di aliran Sungai Batanghari, wilayah Nagari Sungai Dareh dan Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, mulai memberi dampak positif bagi masyarakat sekitar, khususnya dari sisi ekonomi dan infrastruktur.
Meski baru memulai kegiatan penambangan, perusahaan yang berada di bawah kepemimpinan H. Zufikar Atut Dt. Pangulu Bosau itu telah menunjukkan kontribusinya terhadap masyarakat. Salah satu bentuk nyata yang dirasakan warga adalah perbaikan jalan yang menghubungkan Simpang Silago ke Muaro Mou, termasuk pembersihan jalan, pelebaran badan jalan, serta penimbunan lubang-lubang yang sebelumnya mengganggu lalu lintas.
Dedet Gusmanto, Kepala Jorong Muaro Mou, bersama Ketua Pemuda Ardison dan tokoh masyarakat lainnya menyampaikan rasa syukur atas kehadiran perusahaan tambang tersebut. Saat dijumpai di Muaro Mou pada Jumat (30/5/25), mereka mengungkapkan bahwa geliat ekonomi mulai terasa seiring dimulainya aktivitas galian C oleh CV KBH.
“Warung-warung kecil mulai ramai. Penjual minuman dan makanan ringan meningkat omzetnya. Bahkan warga dari Nagari tetangga seperti Sungai Dareh, Lubuk Bulang, hingga Sungai Kambut ikut mendapat manfaat dari keberadaan perusahaan ini,” jelas Dedet.
Ketua pemuda setempat, Ardison, juga menyampaikan bahwa alat berat jenis grader yang digunakan perusahaan untuk perawatan jalan, tak hanya dipakai untuk keperluan operasional, namun juga dimanfaatkan memperbaiki jalan ke pemukiman warga. “Baru berjalan beberapa hari saja, hasilnya sudah terasa. Jalan yang sebelumnya rusak kini mulai nyaman dilalui. Terima kasih kepada Uwo Atut,” ujarnya.
Sementara itu, manajemen CV KBH menegaskan bahwa operasional tambang yang dilakukan telah mengantongi izin resmi dan dijalankan sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Asep, manajer lapangan CV KBH, yang didampingi stafnya, Andre dan Doni.
Asep menjelaskan bahwa perusahaan beroperasi berdasarkan izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Barat melalui SK Nomor 570/227-Periz/DPM&PTSP/XI/2024. SK ini mengatur tentang kelayakan lingkungan atas rencana penambangan kerikil berpasir seluas 140 hektare di wilayah tersebut.
Selain itu, CV KBH juga telah menerima peningkatan status izin usaha pertambangan (IUP) ke tahap operasi produksi. Izin ini tercantum dalam NIB 25052300391312, yang diterbitkan oleh DPMPTSP Sumbar pada 24 Desember 2024.
Tidak hanya itu, perusahaan juga mengantongi surat persetujuan dari Gubernur Sumbar terkait pelaksanaan kegiatan produksi, sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Dinas ESDM Sumbar No. 540/1277/BP/DESDM/2024 tanggal 20 Desember 2024. Dokumen ini menguatkan legalitas kegiatan CV KBH dalam skala operasional penuh.
Dalam keterangan lebih lanjut, Asep menyampaikan bahwa CV KBH berkomitmen menjalankan seluruh aktivitas sesuai peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar dan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Berdasarkan arahan dari Bupati Dharmasraya, setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha diminta berkontribusi terhadap infrastruktur lokal. Menindaklanjuti hal tersebut, kami sudah mulai melakukan perbaikan jalan dan dalam waktu dekat akan menggelontorkan 100 ton aspal untuk penambalan lubang di jalur yang dilewati kendaraan operasional kami,” jelas Asep.
Dengan langkah ini, CV Kalidareh Batang Hari berharap kehadirannya tidak hanya berfokus pada keuntungan usaha, tetapi juga mampu menciptakan sinergi yang sehat antara dunia usaha dan masyarakat. (Fani SA)