![]() |
. |
Sekayu, fajarsumbar.com – Penyalahgunaan identitas di media sosial menjadi salah satu bentuk kejahatan digital yang semakin sering terjadi dan meresahkan masyarakat.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel menerima sejumlah laporan dari warga yang menjadi korban duplikasi identitas, di mana nama, foto, dan informasi pribadi mereka digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk membuat akun palsu.
Tindakan semacam ini tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial, seperti pencemaran nama baik serta penipuan yang merugikan orang lain.
Kepala Dinas Kominfo Muba, Herryandi Sinulingga AP, menyatakan bahwa masyarakat perlu memahami langkah-langkah yang harus diambil apabila mengalami atau menemukan kasus penyalahgunaan identitas di dunia maya. Menurutnya, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengumpulkan bukti. Korban disarankan menyimpan tangkapan layar atau tautan yang menunjukkan keberadaan akun palsu tersebut.
Selanjutnya, bukti tersebut bisa digunakan untuk melaporkan kasus tersebut ke platform media sosial terkait melalui fitur “Laporkan” yang tersedia, dengan menjelaskan secara jelas alasan dan bukti yang mendukung laporan tersebut.
Tidak hanya ke platform digital, masyarakat juga dianjurkan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian sebagai bentuk upaya hukum. Saat membuat laporan ke kantor polisi, korban harus membawa seluruh bukti yang relevan dan, bila memungkinkan, menyertakan saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Penjelasan yang rinci dan terstruktur akan membantu aparat dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara tepat.
Herryandi juga menekankan pentingnya edukasi digital bagi masyarakat. Ia mengimbau agar setiap individu senantiasa waspada dan memverifikasi akun-akun yang berinteraksi dengan mereka, serta tidak segan berbagi informasi tentang modus penipuan identitas ini kepada keluarga dan lingkungan sekitar. Menurutnya, kesadaran kolektif dapat membantu mencegah lebih banyak korban di masa mendatang.
Sebagai bentuk edukasi, Herryandi juga menjelaskan cara melaporkan akun palsu khususnya di Facebook, platform yang paling sering digunakan masyarakat. Jika menemukan profil yang menyamar menggunakan identitas orang lain, pengguna dapat membuka profil tersebut, mengklik ikon di bawah foto sampul, dan memilih opsi “Laporkan Profil”.
Facebook akan memandu pengguna melalui proses pelaporan ini hingga selesai. Sementara untuk konten yang dianggap melanggar, seperti komentar atau unggahan yang mencemarkan nama baik, pengguna dapat mengklik tombol “Laporkan” yang tersedia di samping konten tersebut dan memilih alasan pelaporan yang sesuai.
Selain itu, laporan juga bisa disampaikan melalui situs resmi pemerintah seperti Aduan Konten, atau langsung ke pihak berwenang apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum. Herryandi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mendampingi dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keamanan digital.
Ia mengajak seluruh warga untuk tidak tinggal diam dan bersama-sama menjaga ruang digital agar tetap sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan identitas yang merugikan.(Susilawati)