Bahlil, PT Gag Nikel Penuhi Amdal, Tetap Diizinkan Tambang di Raja Ampat -->

Iklan Muba

Bahlil, PT Gag Nikel Penuhi Amdal, Tetap Diizinkan Tambang di Raja Ampat

Selasa, 10 Juni 2025
IUP PT Gag Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut karena Bagian Aset Negara, Bahlil: Hasil Evaluasi Baik dan Sesuai Amdal. 


Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan mengapa PT Gag Nikel tetap diizinkan menjalankan aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, meskipun pemerintah mencabut izin empat perusahaan tambang lainnya di kawasan tersebut.

Menurut Bahlil, dari lima perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel yang dianggap layak untuk melanjutkan kegiatan operasionalnya. Sementara itu, izin milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining telah resmi dicabut oleh pemerintah.

Hasil evaluasi dari Kementerian ESDM menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Gag Nikel berjalan dengan standar yang baik. Sebagai anak perusahaan PT Antam, operasional tambang tersebut juga dinyatakan sesuai dengan ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"PT Gag menjalankan aktivitas pertambangan dengan sangat baik. Dari hasil peninjauan dan dokumentasi lapangan yang kami terima, semuanya sesuai dengan Amdal," ujar Bahlil saat ditemui di kawasan Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025).

Kendati demikian, Bahlil menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar kegiatan PT Gag Nikel tetap diawasi secara ketat. Tujuannya adalah untuk memastikan kelestarian lingkungan Raja Ampat yang menjadi salah satu kekayaan alam penting bagi Indonesia.

"Presiden meminta agar pengawasan dilakukan secara intensif. Raja Ampat adalah aset bangsa, jadi kita harus memastikan lingkungannya tidak terganggu. Selama pengawasan ketat dilakukan, kami meyakini operasional tetap bisa berlangsung dengan baik," tambah Bahlil.(BY)