![]() |
eBay, Xbox, hingga Lenovo Terancam Diblokir, Ini Alasannya. |
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan peringatan tegas kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban administratif sesuai regulasi. Jika tetap abai, layanan digital dari perusahaan-perusahaan tersebut terancam diblokir.
Peringatan Resmi dari Komdigi
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa hingga tanggal 17 Juni 2025, masih ada tujuh entitas PSE yang belum memberikan tanggapan maupun tindakan konkret terhadap kewajiban pendaftaran. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
"Sebagai langkah lanjutan, kami telah mengirimkan surat peringatan kepada pihak terkait yang belum mendaftarkan sistem elektroniknya secara resmi," ujar Alexander, Sabtu (21/6/2025).
Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keteraturan dalam ekosistem digital dan memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi.
Komdigi juga mengajak seluruh pelaku usaha digital untuk segera merespons surat peringatan tersebut dan menyelesaikan kewajiban administrasi sebelum batas waktu yang ditentukan.
Alexander menambahkan, jika ketujuh perusahaan tersebut tidak segera mematuhi aturan yang berlaku, pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa pemutusan akses layanan digital yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 regulasi yang berlaku.
Bagi perusahaan yang mengalami hambatan teknis atau administrasi, Komdigi menyediakan jalur konsultasi dan bimbingan untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
"Semua penyelenggara sistem elektronik wajib tunduk pada aturan yang berlaku demi mewujudkan tata kelola ruang digital yang aman dan tertib," tegasnya.
Daftar PSE yang Terancam Diblokir
Berikut adalah daftar tujuh PSE yang telah menerima surat peringatan karena belum menyelesaikan kewajiban pendaftarannya:
philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
bathandbodyworks.co.id (PT Dunia Luxindo)
ebay.com dan aplikasi eBay (eBay, Inc.)
nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)
xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT Lenovo Indonesia)
Pemerintah berharap para penyedia layanan ini segera mengambil langkah sesuai regulasi demi menjaga kesinambungan layanan mereka di Indonesia.(BY)