![]() |
Fadly Amran |
Padang, fajarsumbar.com – Wali Kota Padang, Fadly Amran, resmi menonaktifkan Direktur RSUD Rasidin Padang, bersama sejumlah pejabat lainnya di rumah sakit tersebut. Keputusan tegas ini diambil pasca mencuatnya dugaan kelalaian pelayanan yang diduga menjadi penyebab meninggalnya seorang pasien, Desi Arianti (42), warga Kelurahan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, Sabtu (31/5/25) lalu.
Penonaktifan ini mencakup Direktur RSUD Rasidin, Kabid Pelayanan dan Keperawatan, serta Kasi Pelayanan dan Keperawatan. Wali Kota menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen rumah sakit.
“Prosedur normal. Karena kita melakukan pemeriksaan dan evaluasi manajemen pelayanan RSUD,” kata Fadly Amran usai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Kota Padang, Senin (2/6/25).
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Padang bertanggung jawab penuh atas kinerja perangkat daerah, terutama dalam hal pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab Pemko Padang. Kita terbuka terhadap kritik dan punya niat baik untuk terus berbenah. Tidak mungkin sekaligus, tapi semoga peristiwa ini menjadi pelajaran penting, tidak hanya bagi RSUD Rasidin, tetapi juga OPD lain yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat,” ungkapnya.
Peristiwa meninggalnya Desi Arianti memantik perhatian publik setelah keluarga korban menyebut adanya keterlambatan dan kurangnya respons cepat dari pihak rumah sakit saat korban dibawa dalam kondisi kritis. Dugaan ini memicu reaksi luas di media sosial dan mendorong Pemko Padang mengambil langkah cepat.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, memastikan bahwa selama masa penonaktifan, jabatan Direktur RSUD Rasidin akan diisi oleh pelaksana harian.
“Untuk sementara, jabatan Direktur akan dijalankan oleh Kepala Dinas Kesehatan, dr. Sri Kurnia Yati, sebagai Plh. Begitu juga untuk jabatan Kabid dan Kasi yang dinonaktifkan, akan diisi oleh pelaksana harian dari struktur yang tersedia,” terang Mairizon saat dikonfirmasi.
Mairizon menyebutkan bahwa proses pemeriksaan internal akan segera dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui secara pasti kronologi dan potensi pelanggaran prosedur yang terjadi. Hasil dari evaluasi tersebut akan menentukan apakah penonaktifan akan berlanjut ke sanksi administratif atau disiplin lainnya.
Di tengah sorotan publik yang terus meningkat, Wali Kota Fadly Amran mengajak seluruh elemen pemerintahan untuk menjadikan insiden ini sebagai momentum pembenahan pelayanan publik di Kota Padang.
“Kita ingin masyarakat merasa aman, nyaman dan dihargai saat mengakses layanan publik, apalagi yang menyangkut kesehatan dan nyawa. Ini tanggung jawab besar yang tak bisa diabaikan,” tegasnya.
Saat ini, Pemko Padang juga tengah mengumpulkan berbagai keterangan dari pihak keluarga korban, tenaga medis, dan rekam medik untuk memastikan transparansi dalam proses evaluasi.
Kasus ini menjadi pukulan keras bagi dunia kesehatan di Padang, sekaligus pengingat bahwa pelayanan publik harus dijalankan dengan profesionalisme tinggi. RSUD Rasidin sebagai rumah sakit milik daerah diharapkan mampu melakukan perbaikan menyeluruh ke depannya.
Pemerintah Kota Padang berjanji akan menyampaikan hasil investigasi secara terbuka kepada masyarakat, guna memastikan keadilan bagi korban dan memberikan jaminan bahwa peristiwa serupa tidak terulang.(Ab)