Dugaan Asusila Terhadap Anak di Padang Panjang, 'Bujang Lapuak' Ditetapkan Tersangka -->

Iklan Muba

Dugaan Asusila Terhadap Anak di Padang Panjang, 'Bujang Lapuak' Ditetapkan Tersangka

Senin, 02 Juni 2025
AR "Si Bujang Lapuk" tengah diperiksa penyidik di Polres Padang Panjang.


Padang Panjang, fajarsumbar.com - Kota Padang Panjang yang dikenal sejuk dan tenang kembali dihebohkan oleh kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial AR (55), warga Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, kini telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian.


Kasus ini pertama kali mencuat ke permukaan setelah sejumlah anak di lingkungan tempat tinggal AR menunjukkan gelagat kegelisahan dan melempari atap rumah pelaku, Rabu (29/5). Aksi spontan itu rupanya dipicu oleh rasa tidak terima terhadap perlakuan yang diduga dialami oleh teman mereka.


Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dua anak, SB (9) dan RF (13), yang juga tinggal di kawasan yang sama, menjadi korban dalam kasus ini. Berdasarkan laporan resmi, AR diduga telah melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap kedua korban tersebut dalam rentang waktu berbeda.


Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP, S.I.K., M.AP melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre JR, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap AR. Penangkapan dilakukan pada Minggu (1/6) setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban dan warga setempat.


“Pelaku saat ini sudah ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan tindak pidana yang dilakukan melibatkan dua anak di bawah umur. Kasus ini tengah kami dalami secara serius,” ujar Iptu Ary.


Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa korban SB sempat diajak pelaku ke dalam rumah dan mengalami perlakuan tidak pantas. Korban yang merasa ketakutan berusaha melepaskan diri dan melarikan diri dari lokasi kejadian. Peristiwa itu kemudian diceritakan kepada orang tuanya dan warga sekitar, yang segera melaporkannya kepada pihak berwajib.


Sementara korban RF diketahui kerap didatangi oleh pelaku dan diperlakukan secara tidak pantas dalam bentuk yang berbeda, bahkan disertai dengan bujukan berupa pemberian uang tunai dalam jumlah kecil.


Perangkat RT setempat bersama Bhabinkamtibmas sebelumnya juga sempat memeriksa AR sebelum akhirnya menyerahkannya ke pihak Polres Padang Panjang. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui sebagian perbuatannya. “Dari hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku, tindakan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2024,” tambah Iptu Ary.


Atas perbuatannya, AR dikenakan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah maksimal 15 tahun penjara.


Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat berada di luar rumah. Lingkungan yang selama ini dianggap aman pun tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum yang menyasar kelompok rentan seperti anak-anak.


Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Warga diminta untuk tidak segan melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang agar kasus serupa tidak kembali terulang. (syam)