Harmonisasi Ranperbup 15 Nagari Persiapan di Padang Pariaman Tuntas Tunggu Fasilitasi Pemprov Sumbar -->

Iklan Muba

Harmonisasi Ranperbup 15 Nagari Persiapan di Padang Pariaman Tuntas Tunggu Fasilitasi Pemprov Sumbar

Rabu, 18 Juni 2025
Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Padang Pariaman, Riki Zakaria, SH,MH (foto.doc.saco) 



Padang Pariaman - Setelah bertahun-tahun terkatung-katung, pemekaran 15 nagari persiapan di Kabupaten Padang Pariaman akhirnya menunjukkan sinyal positif. Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) sebagai pijakan hukum awal, kini resmi tuntas proses harmonisasinya di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat.


"Proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperbup telah selesai," ungkap Kepala Bagian Hukum Setdakab Padang Pariaman, Riki Zakaria, SH, MH saat dikonfirmasi fajarsumbar.com, pada Rabu, 18 Juni 2025.


Langkah berikutnya, kata Riki, tinggal menunggu fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Biro Hukum. Proses ini merupakan bagian dari ketentuan Pasal 88 ayat (2) Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.


“Setelah diverifikasi lima bulan lalu oleh DPMD, kini proses pemekaran sudah masuk jalur legal. Harapannya, tidak ada lagi hambatan,” tegasnya.


Riki Zakaria menegaskan bahwa Ranperbup ini telah disusun sesuai Pasal 97D UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diperbarui lewat UU No. 13 Tahun 2022.


Dengan tuntasnya harmonisasi ini, peluang lahirnya 15 nagari baru di Padang Pariaman tinggal selangkah lagi. Masyarakat kini tinggal menunggu ketok palu pengesahan Perbup sebagai pintu resmi pemekaran wilayah tersebut.


“Semoga tidak berlarut-larut lagi. Ini momentum penting untuk mempercepat pelayanan publik di tingkat nagari,” tutup Riki.


Sebelumnya, ke-15 nagari tersebut telah dinyatakan lolos verifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Padang Pariaman sejak lima bulan lalu. Namun, prosesnya sempat stagnan hingga kini memasuki tahap finalisasi regulasi.


Adapun 15 calon Nagari Persiapan yang telah lolos verifikasi dokumen dan peta resmi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) itu 1. Aua Malintang Tengah, 2. Sungai Garinggiang, 3. Kampung Dadok, 4. Sungai Sirah Utara,5. Sungai Sirah Selatan. 


Kemudian, 6. Sungai Sirah Timur, 7. Kuranji Hilir Timur, 8. Kuranji Hilir Selatan, 9. Pilubang Utara, 10. Pilubang Timur, 11. Duku Pilubang, 12. Campago Utara,13. Padang Alai Utara, 14. Lurah Ampalu Timur, 15. Kurai Taji Utara.(saco).