![]() |
Gatering Media BPJS di Padang Panjang. |
Padang Panjang, fajarsumbar.com – Kabar yang menyebut bahwa BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya rawat inap pasien selama tiga hari dinyatakan tidak benar alias hoaks. BPJS menegaskan bahwa peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan hingga dinyatakan sembuh, sesuai indikasi medis.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala BPJS Kesehatan Kota Padang Panjang, Yuliani, saat berbicara dalam kegiatan Gathering Bersama Media yang digelar Rabu (18/6) di sebuah kafe di Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat.
“Jika ada pasien peserta BPJS yang dipulangkan paksa sebelum dinyatakan sehat oleh dokter, itu keliru. Silakan laporkan ke kantor BPJS terdekat agar kami bisa menindaklanjuti,” tegas Yusneli kepada para wartawan.
Pernyataan ini merespons pertanyaan hangat terkait kasus seorang pasien di RSUD Padang Panjang yang nyaris dipulangkan meski belum sembuh. Pasien tersebut mengalami patah kaki dan tangan, namun direncanakan keluar dari rumah sakit setelah hanya tiga hari dirawat.
Beruntung, kejadian itu dicegah langsung oleh Wakil Wali Kota Padang Panjang, Allex Saputra, yang tengah melakukan inspeksi mendadak ke RSUD tersebut. Dalam situasi darurat itu, Wawako bahkan bersedia menjadi penjamin agar pasien tetap dirawat sesuai prosedur medis.
Yusneli mengaku baru mengetahui peristiwa itu dan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip layanan BPJS Kesehatan. “Tidak ada pembatasan tiga hari. Selama peserta masih membutuhkan perawatan medis, semua biaya dijamin BPJS di rumah sakit yang bekerja sama,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab dengan peserta gathering, isu ini menjadi sorotan utama. Para wartawan menyebut kasus serupa sudah berulang kali terjadi, memunculkan keresahan di tengah masyarakat.
Selain itu, muncul juga pertanyaan terkait isu lain yang menyebut kartu BPJS Kesehatan akan otomatis dinonaktifkan bila tidak digunakan selama tiga bulan. Informasi itu pun dibantah oleh pihak BPJS.
“Selama iuran dibayarkan rutin, kartu BPJS tetap aktif meskipun tidak digunakan. Bahkan jika peserta pindah domisili ke daerah lain, kartunya tetap berlaku secara nasional,” jelas narasumber lainnya dalam forum tersebut.
Padang Panjang sendiri saat ini memiliki penduduk sekitar 63.895 jiwa. Sebagian besar warganya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tak lepas dari peran aktif Pemerintah Kota Padang Panjang dalam menjamin perlindungan sosial bagi warganya.
Pada tahun anggaran 2025, Pemko Padang Panjang mengalokasikan dana sebesar Rp8,6 miliar dari APBD untuk membayar iuran peserta BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat menikmati layanan kesehatan dan perlindungan kecelakaan kerja secara gratis.
Selain Yusneli dari BPJS, kegiatan gathering media ini juga menghadirkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang, dr. Faizah, sebagai narasumber yang turut memberikan penjelasan soal pentingnya literasi kesehatan dan kolaborasi antara media, fasilitas kesehatan, serta BPJS dalam menyampaikan informasi yang benar kepada publik.
Dengan peran aktif pers dan klarifikasi terbuka dari pihak BPJS, diharapkan masyarakat tidak lagi termakan informasi yang keliru. Keterbukaan dan edukasi menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem jaminan kesehatan nasional. (syam)