![]() |
. |
Padang Panjang, fajarsumbar.com – Dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan dan memperkuat sinergi antarinstansi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang, Ririen Elisa, S.P., bersama jajaran pejabat struktural, melakukan kunjungan silaturrahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Padang Panjang. Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Jerniaty, S.H., M.H., dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaboratif.
Rombongan dari Kantor Pertanahan terdiri dari Kepala Subbagian Tata Usaha, Nuraini, S.H., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Maria Susanti, S.H., serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Ifna Adriani, S.E. Kunjungan ini tidak hanya menjadi ajang silaturrahmi, tetapi juga menjadi wadah untuk membahas berbagai persoalan strategis yang berkaitan dengan pertanahan di wilayah Kota Padang Panjang.
Salah satu topik utama yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut adalah persoalan tanah ulayat. Kedua belah pihak mendiskusikan tantangan dalam pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat yang masih banyak menghadapi hambatan, baik dari sisi hukum, sosial, maupun teknis. Upaya legalisasi tanah ulayat menjadi penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat.
Kepala Kejaksaan Negeri, Jerniaty, menyambut positif inisiatif dari Kantor Pertanahan. Ia menyatakan bahwa Kejaksaan siap mendukung dan bersinergi dalam pelaksanaan program pertanahan, terutama dalam mewujudkan pendaftaran tanah yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, kerja sama ini juga sejalan dengan tugas Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah.
Ririen Elisa menyampaikan bahwa sinergi dengan Kejaksaan Negeri sangat penting, terutama dalam memperkuat aspek legal dari proses administrasi pertanahan. Ia berharap dukungan dari Kejaksaan dapat mempercepat proses legalisasi tanah ulayat di Kota Padang Panjang dan menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menangani isu serupa secara kolaboratif dan menyeluruh.
Kunjungan ini menjadi langkah awal dari kolaborasi yang lebih intensif ke depan. Kedua institusi berkomitmen untuk terus membangun komunikasi yang baik dalam rangka mewujudkan kepastian hukum atas tanah, khususnya tanah ulayat, demi perlindungan hak masyarakat dan mendukung pembangunan yang berkeadilan di Kota Padang Panjang.(*)