Pacar Bunuh Driver Online di Jimbaran karena Cemburu -->

Iklan Muba

Pacar Bunuh Driver Online di Jimbaran karena Cemburu

Senin, 02 Juni 2025
Galuh Widiasmoro, pembunuh wanita driver online


Denpasar – Kasus pembunuhan tragis terhadap pengemudi taksi online, Remy Yuliana Putri (36), akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan ternyata adalah kekasih korban sendiri, Galuh Widiasmoro (27), yang juga berprofesi sebagai driver.

Peristiwa mengenaskan ini terjadi di sebuah lahan kosong di kawasan Goa Gong, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada Kamis (1/5/2025) tengah malam.

Pertemuan yang Berujung Tragedi

Menurut keterangan pihak kepolisian, Remy dan Galuh sudah membuat janji untuk bertemu di Jalan Mahendradatta, Denpasar. Keduanya datang menggunakan kendaraan pribadi masing-masing, Remy mengendarai Daihatsu Terios merah marun dengan nomor polisi DK 1662 ACT, sedangkan Galuh menggunakan mobil Avanza.

Setelah bertemu, keduanya pergi bersama ke kawasan Goa Gong menggunakan mobil milik Remy. Dalam perjalanan, Galuh sempat mengajak Remy membeli makanan cepat saji untuk dibawa pulang. Namun, setibanya di lahan kosong tersebut, keduanya terlibat pertengkaran hebat.

"Korban dan pelaku sama-sama pengemudi taksi online dan berstatus pacaran," jelas Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, dalam konferensi pers pada Senin (5/5/2025).

Motif Cemburu dan Sakit Hati

Pertengkaran ini diduga dipicu oleh masalah dalam grup WhatsApp komunitas driver taksi online. Galuh merasa tersinggung karena mendapat julukan ‘mokondo’ di grup tersebut dan semakin emosi ketika mengetahui Remy dikabarkan memiliki pacar baru.

"Tersangka sakit hati karena merasa dihina di grup dan cemburu karena korban sudah punya pasangan baru," ungkap Laorens.

Dalam kondisi emosi yang memuncak, Galuh kemudian mengeluarkan pisau sangkur yang disembunyikannya di balik celana dan menikam leher kiri Remy dengan kedalaman luka sekitar 9 sentimeter, yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi.

Pisau tersebut diambil oleh Galuh dari rumah pamannya pada 28 April 2025, tiga hari sebelum kejadian.

### Penyembunyian dan Penemuan Jenazah

Setelah melakukan pembunuhan, Galuh memindahkan jenazah Remy ke bagian tengah mobil dan membawanya ke Jalan Kerta Dalem, Lingkungan Sekar Kangin, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan. Di sana, mobil dan jenazah korban ditinggalkan, dan Galuh meminta bantuan seorang temannya untuk menjemputnya.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, menjelaskan bahwa lokasi pembuangan jenazah dipilih karena sering menjadi tempat berkumpul para driver, termasuk korban dan pelaku.

"Tempat itu biasa dipakai mereka untuk nongkrong dan menunggu order. Mungkin pelaku ingin agar korban dan mobilnya mudah dikenali oleh teman-teman di sana," kata Agus.

Jenazah Remy akhirnya ditemukan oleh warga pada Jumat (2/5/2025) dini hari.

### Pelarian dan Penangkapan

Setelah membuang jenazah, Galuh melarikan diri ke kampung halamannya di Sragen, Jawa Tengah. Polisi yang mengetahui keberadaannya langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Galuh di Solo.

Penangkapan sempat diwarnai aksi perlawanan dan kejar-kejaran, bahkan terjadi tabrakan antara mobil polisi dan mobil pelaku. Polisi pun terpaksa melumpuhkan Galuh dengan menembak di bagian betis.

"Setelah tidak ada jalan lain, kami ambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku," jelas Laorens.

### Hasil Tes Urine dan Status Hukum

Pemeriksaan urine menunjukkan Galuh positif mengonsumsi obat penenang, meskipun sempat membantahnya.

"Tersangka memang positif menggunakan obat penenang," tambah Laorens.

Galuh kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ia terancam hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun.(des*)