![]() |
| . |
Tanah Datar, fajarsumbar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tanah Datar Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Selasa (24/6/2025).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita serta Sekretaris Dewan Yuhardi, dan dihadiri 27 anggota DPRD, Bupati Tanah Datar Eka Putra, Forkopimda, Pj Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Anton Yondra mengatakan, pelaksanaan Rapat Paripurna berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2018, tentang Tata Tertib DPRD Tanah Datar, serta hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) tanggal 23 Mei 2025.
![]() |
| . |
"Rapat ini tindaklanjut Nota Penjelasan Bupati atas Ranperda tentang LPj Tahun Anggaran 2024 pada 28 Mei 2025 pukul 09.00 Wib, kemudian Pandangan Umum Fraksi DPRD pada 28 Mei pukul 14.00 Wib dan jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi pada 2 Juni 2025 kemarin," katanya.
Sementara itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanah Datar melalui juru bicara Nurhamdi Zahari mengatakan, laporan hasil pembicaraan tingkat pertama pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2024, dapat diterima Ranperda menjadi Perda.
"Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah mendalami, mengkaji dan membahas sesuai tata tertib DPRD, Ranperda ini secara maksimal dan hari ini disampaikan 8 Fraksi DPRD dapat menerima Ranperda ini menjadi Perda," katanya.
![]() |
| . |
Dikatakannya lagi, dalam pendapat akhir Fraksi juga terdapat catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah agar menyelesaikan masalah terkait dengan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali potensi sesuai SDM secara profesional agar realisasi PAD sesuai target.
Selepas itu, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD melalui Jubirnya Kamrita juga menyampaikan rekomendasi DPRD terkait hasil audit BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2024.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, yang telah merampungkan pembahasan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, menjadi Perda.
"Semua masukan dan usulan yang disampaikan pada waktu pemandangan umum fraksi maupun pembahasan, menjadi bahan bagi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan pembangunan di Tanah Datar," sampainya.
![]() |
| . |
Dikatakan Eka, Ranperda yang telah disetujui bersama ini akan disampaikan ke Gubernur Sumatera Barat. "Ranperda ini akan dilakukan evaluasi Gubernur Sumbar dan berdasarkan evaluasi tersebut Ranperda akan dijadikan Perda, yang menjadi dasar penyusunan KU PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, selanjutnya akan menjadi pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025," katanya.
Bupati Eka juga mengharapkan dukungan dari pimpinan dan anggota DPRD, untuk berkomitmen dan bertekad meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang ke 14 kalinya dapat dipertahankan.
"Saya minta ASN dan juga Wali Nagari se Tanah Datar dalam pengelolaan keuangan, untuk melaksanakan pembangunan selalu mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-Undangan berlaku, sehingga tidak terjerat masalah hukum," pungkasnya. (Adv/F12)
Komentar


