Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga kuat melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia.
Penangkapan ini berlangsung di Selat Malaka, yang merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571, pada tanggal 26 Mei 2025.
“Kami memperkirakan potensi kerugian ekonomi yang berhasil kami hindari mencapai Rp19,9 miliar,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, dalam konferensi pers yang digelar di Belawan, Sumatra Utara, Kamis (29/5/2025).
Ia juga menambahkan fakta menarik dalam kasus ini, yakni seluruh awak kapal yang tertangkap merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), meskipun kapal tersebut menggunakan bendera Malaysia.
Menurut Pung Nugroho, KP Hiu 16 yang berada di bawah pengawasan Stasiun PSDKP Belawan berhasil mengamankan kedua kapal ikan ilegal berbendera Malaysia tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, kedua kapal tidak dilengkapi dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia.
Selain itu, kedua kapal tersebut menggunakan alat tangkap jenis trawl yang termasuk dalam kategori terlarang untuk beroperasi di WPPNRI, sehingga aktivitasnya jelas merugikan Indonesia.
Dari keterangan awak kapal, diketahui bahwa para WNI tersebut bekerja secara ilegal di kapal Malaysia tanpa melalui prosedur resmi, yang salah satunya disebabkan oleh iming-iming gaji yang cukup besar.
“Ada informasi dari ABK bahwa mereka membayar sejumlah Rp1 juta hingga Rp2 juta kepada oknum untuk bisa menyeberang secara ilegal dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia,” jelas Pung Nugroho.
Untuk gaji di kapal berbendera Malaysia tersebut, ABK menerima sekitar Rp5 juta per bulan, sedangkan nakhoda mendapatkan Rp10 juta per bulan.
Saat ini, kedua kapal telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Stasiun PSDKP Belawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Di tempat yang sama, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, mengungkapkan identitas kedua kapal yang tertangkap, yaitu KM SLFA 5210 dengan bobot 43,34 GT, membawa muatan sekitar 300 kg ikan campur dan diawaki empat orang WNI.
Sementara itu, kapal kedua bernama KM SLFA 4584 dengan bobot 27,16 GT, berawak tiga orang WNI dan membawa sekitar 150 kg ikan campur.
Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M. Syamsu Rokman, menyatakan bahwa dalam proses penyidikan, kedua kapal tersebut dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perikanan terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Penangkapan dua kapal ikan berbendera Malaysia ini menambah daftar kapal ikan asing yang berhasil ditangkap armada kapal pengawas KKP sepanjang tahun 2025.
Sejak Januari hingga Mei 2025, KKP telah menangkap total 13 kapal ikan asing, yang terdiri dari lima kapal berbendera Filipina, tiga Malaysia, empat Vietnam, dan satu kapal asal Tiongkok.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menegaskan komitmennya dalam menjaga sumber daya perikanan di wilayah yurisdiksi Indonesia. Upaya penguatan patroli terus dilakukan secara intensif dengan dukungan armada pengawas serta teknologi pemantauan satelit.(des*)