Perhapi Desak Evaluasi Menyeluruh Izin Tambang Nikel di Raja Ampat -->

Iklan Muba

Perhapi Desak Evaluasi Menyeluruh Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Senin, 09 Juni 2025
Perhapi mendukung langkah Menteri ESDM untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional penambangan Raja Ampat. 


Jakarta – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyatakan sikap terkait polemik tambang nikel di wilayah Raja Ampat. Organisasi ini menyambut baik langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan di kawasan tersebut guna dilakukan penyelidikan dan penilaian lebih lanjut.

Dalam pernyataan resminya, Senin (9/6/2025), Perhapi menilai inspeksi lapangan oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi langkah penting dalam memastikan praktik pertambangan di Raja Ampat berjalan sesuai aturan.

“Evaluasi menyeluruh wajib dilakukan, terutama menyangkut aspek legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan nikel di kawasan tersebut,” tulis Perhapi.

Menurut Perhapi, hal paling mendasar yang harus diverifikasi adalah kelengkapan dokumen perizinan perusahaan, antara lain:

Izin Usaha Pertambangan (IUP),

Izin lingkungan yang mencakup AMDAL serta UKL-UPL,

Izin penggunaan kawasan hutan, terutama bagi perusahaan yang beroperasi dalam area kehutanan.

Jika terbukti ada perusahaan yang menjalankan operasi tanpa salah satu dari izin tersebut, maka kegiatan mereka seharusnya dihentikan secara permanen dan proses hukum harus ditegakkan.

Namun jika izin dinyatakan lengkap dan sah, maka aspek teknis dalam operasional tambang juga harus ditinjau. Perhapi mendorong inspeksi lapangan oleh petugas pengawas untuk memastikan kegiatan pertambangan telah dilakukan secara bertanggung jawab.

Berikut ini adalah daftar lima perusahaan yang diketahui memiliki izin tambang di Raja Ampat:

PT Gag Nikel – Mengantongi izin operasi produksi sejak 2017, diterbitkan oleh pemerintah pusat.

PT Anugerah Surya Pratama (ASP) – Memiliki izin operasi produksi sejak 2013, juga dari pemerintah pusat.

PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) – Dapat IUP dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sejak 2013.

PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) – IUP diterbitkan oleh pemerintah daerah pada tahun 2013.

PT Nurham – Baru mendapat IUP dari pemerintah daerah pada tahun 2025.

Perhapi menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan sumber daya alam di kawasan sensitif seperti Raja Ampat, yang memiliki nilai ekologis tinggi dan merupakan salah satu kawasan konservasi penting di Indonesia.(BY)