RPJMD Sumbar Harus Selaras dengan RPJPD dan RTRW, Tegas Iqra Chissa -->

AdSense New

RPJMD Sumbar Harus Selaras dengan RPJPD dan RTRW, Tegas Iqra Chissa

Rabu, 25 Juni 2025

 

.


Padang, fajarsumbar.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Iqra Chissa Putra menekankan pentingnya keselarasan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Penegasan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Public Hearing pembahasan Ranperda RPJMD di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Rabu (25/6/2025).


Menurut Iqra, proses penyusunan RPJMD tidak bisa dilakukan secara terpisah dari kerangka regulasi nasional. Salah satu regulasi penting yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, termasuk evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD.


"Pedoman penyusunan RPJMD dan rencana strategis perangkat daerah untuk periode 2025–2029 harus sejalan dengan arah pembangunan nasional. Sinkronisasi ini menjadi kunci agar kebijakan daerah tidak keluar dari arah dan tujuan pembangunan nasional," jelasnya.


Iqra menambahkan, RPJMD Sumbar juga harus berkontribusi terhadap pencapaian visi nasional sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2025–2029. Visi tersebut adalah “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045”, yang dijabarkan dalam 17 arah kebijakan nasional, delapan Asta Cita prioritas pembangunan, serta 45 indikator pembangunan nasional.


Di sisi lain, RPJMD juga wajib mengakomodasi RPJPD Provinsi Sumbar yang telah disusun sebagai acuan jangka panjang pembangunan daerah. Selain itu, keberpihakan terhadap keberlanjutan tata ruang menjadi krusial dalam konteks kesesuaian dengan RTRW yang berlaku.


"Dengan memperhatikan RTRW dan prinsip keberlanjutan, maka RPJMD yang dihasilkan akan menjadi dokumen yang tidak hanya fokus pada pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga menjamin keberlangsungan lingkungan hidup dan penataan ruang yang efektif," tegas Iqra.


Ia menambahkan, RPJMD berfungsi sebagai dokumen operasional selama lima tahun masa jabatan kepala daerah, sehingga seluruh perangkat daerah wajib menjadikan dokumen ini sebagai acuan dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan. Dokumen ini juga merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah terpilih yang harus dituangkan secara sistematis dan terukur.


Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Sumbar, Indra Catri, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda RPJMD saat ini telah memasuki tahapan finalisasi. Namun, proses penyusunan tersebut masih terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan demi penyempurnaan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang lebih komprehensif.


“Masih ada ruang untuk menyempurnakan. Kami terus mengupayakan agar RPJMD ini tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga mampu menjawab tantangan dan kebutuhan pembangunan Sumatera Barat lima tahun ke depan,” ujar Indra Catri.(*)