![]() |
| . |
Padang Panjang, fajarsumbar.com – Janji bertobat yang pernah diucapkan IS alias Pataik (50) ternyata hanya isapan jempol. Lelaki yang dikenal sebagai pemain lama dalam peredaran narkoba ini kembali harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang karena diduga masih terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap Pataik dilakukan pada Senin malam, 23 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Ia diringkus di rumahnya yang berada di Kelurahan Gantiang, Kecamatan Padang Panjang Timur. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan yang dilakukan Pataik. Informasi itu ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, tim Satresnarkoba langsung bergerak. Saat penggeledahan di rumah pelaku, yang juga disaksikan warga sekitar, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya. Di bawah kursi ruang tamu, ditemukan sisa shabu yang diduga habis dipakai. Sementara di lantai kamar, polisi menemukan alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pirex yang masih berisi sisa shabu. Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp300 ribu juga ditemukan di lokasi.
Saat diinterogasi, Pataik mengakui uang tersebut berasal dari hasil penjualan shabu. Pengakuan ini makin memperkuat dugaan bahwa ia belum benar-benar lepas dari jeratan bisnis gelap barang haram itu. Padahal, sebelumnya ia sempat menyatakan telah tobat dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun faktanya, pria yang telah beberapa kali keluar masuk penjara ini kembali mengulang kesalahan yang sama.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso, S.I.K., M.A.P melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan mengungkap kasus ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan bebas narkoba.
“Kami sangat mengapresiasi informasi yang disampaikan warga. Ini membuktikan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujar Iptu Ardi.
Ia berharap, pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi siapa saja yang berniat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Selain itu, polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, Pataik beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya tak main-main, maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa komitmen untuk berubah tidak cukup hanya diucapkan, tapi harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Dan bagi aparat, perjuangan memberantas narkoba tidak akan pernah usai tanpa dukungan penuh dari masyarakat.(Syam)
Komentar