Padang – Wali Kota Padang, Fadly Amran, memberikan tanggapan terkait meninggalnya Desi Erianti, seorang pasien yang diduga sempat mengalami penolakan saat akan mendapatkan perawatan di RSUD dr. Rasidin, Kota Padang.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu dini hari, 31 Mei 2025, dimana korban akhirnya meninggal dunia di RS Siti Rahmah. Dalam pernyataannya, Fadly menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas kejadian tersebut.
“Pasien datang pada tengah malam, dan dalam kondisi yang mereka nilai sebagai keadaan darurat atau emergency,” ungkap Fadly Amran.
Fadly menegaskan bahwa Pemerintah Kota Padang akan segera melakukan tindak lanjut terhadap informasi yang beredar mengenai dugaan penolakan pelayanan medis terhadap almarhumah.
“Kami akan mengirim tim dari Dinas Kesehatan dan Inspektorat untuk melakukan investigasi ke RSUD dr. Rasidin. Penting bagi kami untuk mendapatkan gambaran jelas mengenai prosedur pelayanan yang diterapkan saat kejadian tersebut,” tambahnya.
Menurutnya, klarifikasi ini sangat penting guna memastikan bahwa seluruh fasilitas layanan kesehatan menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Kami ingin melihat secara objektif bagaimana prosedur pelayanan saat itu, apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelasnya.
Wali Kota juga menegaskan, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas.
“Apabila terbukti ada pelanggaran, kami akan segera mengambil langkah penindakan. Tidak ada kompromi dalam hal pelayanan publik, terutama yang berkaitan dengan nyawa manusia,” pungkasnya.(des*)