BKSDA & Polres Agam Amankan Penjual Sisik Trenggiling -->

Iklan Muba

BKSDA & Polres Agam Amankan Penjual Sisik Trenggiling

Selasa, 01 Juli 2025
ilustrasi


Lubukbasung — Upaya perlindungan satwa dilindungi kembali membuahkan hasil. Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Agam berhasil mengamankan seorang pria yang terlibat dalam perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/6), di Jalan Lintas Padang–Pasaman, tepatnya di Simpang Gudang, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung.

Pelaku berinisial RZ (40), warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, ditangkap saat akan menjual 1,5 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica), salah satu spesies yang masuk dalam Appendix I CITES dan berstatus Kritis (Critically Endangered) menurut daftar IUCN Red List.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Dalam operasi ini, kami mengamankan barang bukti berupa sisik trenggiling, satu unit sepeda motor, dan sebuah ponsel,” ujar Kepala BKSDA Sumbar, Hartono, saat memberikan keterangan pada Minggu (29/6).

Dari hasil pemeriksaan awal, RZ mengaku memperoleh sisik trenggiling dengan cara menjebak hewan tersebut di habitat alaminya, kemudian menguliti dan menjemur sisiknya sebelum dijual.

Saat ini, RZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Agam. Ia dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta regulasi turunannya.

“Proses penyelidikan masih terus berlanjut. Ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” tambah Hartono.

BKSDA Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas praktik perdagangan ilegal satwa liar, terutama spesies langka seperti trenggiling yang saat ini populasinya semakin terancam punah.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Polres Agam atas sinergi dan dukungannya dalam pengungkapan kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi,” tegas Hartono.

Sebagai informasi, trenggiling merupakan mamalia bersisik dari famili Manidae, yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018. Seluruh bagian tubuh satwa ini dilarang untuk diperjualbelikan, baik dalam kondisi hidup maupun mati.(des*)