Bupati Kapuas Tekankan Transparansi dalam Proses Hibah Aset Daerah -->

AdSense New

Bupati Kapuas Tekankan Transparansi dalam Proses Hibah Aset Daerah

Jumat, 11 Juli 2025
.


Kuala Kapuas, fajarsumbar.com – Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Muhammad Wiyatno menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap proses hibah aset milik pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa proses hibah harus dilakukan secara tertib administrasi dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


"Hibah ini penting untuk memperkuat pelayanan masyarakat, namun harus dilakukan dengan hati-hati, transparan, dan akuntabel," ujar Wiyatno saat memimpin rapat koordinasi terkait rencana hibah bangunan milik Pemkab Kapuas, Selasa (8/7/2025).


Rapat yang digelar di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati tersebut membahas rencana hibah dua bangunan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kuala Kapuas.


Bupati Wiyatno juga meminta seluruh perangkat daerah yang terlibat agar menyusun dokumen hibah secara lengkap dan akurat. Proses tersebut mencakup data kepemilikan aset, kondisi bangunan, hingga nilai aset yang akan dihibahkan.


Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, menyatakan bahwa koordinasi lintas perangkat daerah sangat penting untuk memastikan seluruh aspek teknis dan hukum terpenuhi sebelum proses hibah dilanjutkan ke tahap selanjutnya.


“Jangan sampai ada hal yang terlewat karena ini menyangkut pertanggungjawaban keuangan daerah. Kita harus teliti sejak awal,” kata Usis menambahkan.


Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang solid dalam upaya meningkatkan efektivitas pelayanan publik melalui pengelolaan aset daerah yang lebih baik. Pemkab Kapuas menunjukkan komitmen kuat untuk melaksanakan proses hibah secara profesional dan sesuai aturan.


Dengan ditindaklanjutinya proses hibah ini, pemerintah berharap fasilitas milik daerah dapat dimanfaatkan secara optimal oleh instansi penerima, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kapuas.(iL)