Dokter Tegaskan Pencabutan Gigi Tak Sebabkan Kebutaan -->

Iklan Atas

Dokter Tegaskan Pencabutan Gigi Tak Sebabkan Kebutaan

Sabtu, 12 Juli 2025
drg. Rini menjelaskan


Pariaman – Klinik Asir Dental Care di Kota Pariaman menjadi sorotan publik setelah seorang pasien bernama Hengki Saputra mengklaim mengalami kebutaan permanen usai menjalani pencabutan gigi pada Oktober 2021. Tuduhan ini langsung dibantah oleh dokter gigi Rini Susilawati yang menangani tindakan tersebut.

Dalam keterangannya pada Jumat (11/7/2025), drg. Rini menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan menjelaskan bahwa seluruh prosedur telah dilakukan sesuai standar medis yang berlaku. Ia juga merujuk pada rekam medis untuk membantah klaim tersebut.

Menurut drg. Rini, Hengki datang ke klinik di kawasan Pariaman Tengah didampingi sang ibu. Sebelum melakukan pencabutan gigi atas bagian depan yang dianggap berlebih, ia telah menjalankan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi pasien.

“Kondisi pasien saat itu baik. Gigi yang akan dicabut juga memenuhi kriteria medis untuk dilakukan tindakan,” terang drg. Rini.

Ia menegaskan bahwa pencabutan dilakukan secara sederhana sesuai standar operasional prosedur kedokteran gigi. Sebagai bukti tambahan, drg. Rini menyebut bahwa Hengki kembali ke klinik keesokan harinya untuk menjalani perawatan tambahan berupa penambalan gigi.

“Sebelum ditambal, saya periksa dulu area bekas pencabutan. Tidak ditemukan tanda-tanda komplikasi. Pendarahannya normal, tidak ada pembengkakan,” jelasnya.

Menanggapi klaim kebutaan yang dialami Hengki, drg. Rini menyebut hal itu tidak berkaitan secara medis. Ia menegaskan bahwa anggapan pencabutan gigi bisa menyebabkan kebutaan hanyalah mitos tanpa dasar ilmiah.

“Secara anatomi, saraf gigi tidak berkaitan langsung dengan saraf mata. Saraf gigi berada di rahang, sedangkan saraf penglihatan berhubungan dengan otak,” paparnya.

Penjelasan drg. Rini tersebut juga selaras dengan keterangan pihak kepolisian. Dalam penyelidikan, disebutkan bahwa kebutaan yang dialami Hengki disebabkan oleh pertumbuhan tumor pada otaknya, bukan karena pencabutan gigi.

Versi Keluarga: Awal Mula Malapetaka

Sebelumnya, kisah tragis dialami Hengki Saputra (30), warga Korong Koto Tabang, Nagari Lurah Ampalu, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman. Ia mengaku kehilangan penglihatan permanen setelah menjalani prosedur pencabutan gigi di klinik pada akhir 2022.

Menurut ibunda Hengki, Nurhasni, putranya mendatangi klinik tersebut karena merasa terganggu oleh pertumbuhan gigi di langit-langit mulut sebelah kanan yang menyebabkan nyeri. Malam itu juga, gigi langsung dicabut oleh dokter berinisial RN tanpa observasi lanjutan atau rujukan spesialis.

“Klinik bilang itu tindakan ringan, tidak akan menimbulkan masalah. Tapi setelah itu darah keluar cukup banyak,” kata Nurhasni saat ditemui di rumahnya, Selasa (8/7).

Namun kondisi Hengki memburuk. Seminggu setelah pencabutan, ia mengalami demam tinggi. Penglihatannya mulai kabur, dimulai dari mata kiri lalu merambat ke kanan. Dalam beberapa bulan, Hengki benar-benar kehilangan kemampuan melihat dan tidak bisa lagi bekerja.

Pihak keluarga menduga kuat bahwa tindakan medis tersebut menjadi pemicu awal kondisi yang menimpa Hengki. Pemeriksaan di RS M. Djamil Padang mengungkap adanya pendarahan di saraf mata yang kemungkinan berkaitan dengan infeksi pasca pencabutan.

Keluarga kemudian melaporkan dugaan malapraktik ke Polresta Pariaman. Namun kasus dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

“Kami sudah berjuang habis-habisan, bahkan sampai menjual 15 emas demi biaya pengobatan. Tapi saat kami minta pertanggungjawaban, pihak klinik menghindar, bahkan memblokir nomor kami,” ucap Nurhasni sambil menahan tangis.

Ia juga menyayangkan sikap pihak klinik yang dianggap meremehkan penderitaan anaknya. “Ada staf yang bilang, ‘masa iya gara-gara cabut gigi bisa buta’,” kenangnya.

Upaya mediasi yang diinisiasi pihak klinik juga tidak menemukan titik temu. “Kami bukan cari damai, kami cari keadilan,” tegasnya.

Polisi: Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Sementara itu, Kanit II Reskrim Polres Pariaman, IPDA Oktah Jhonedi, menuturkan bahwa penyelidikan telah rampung dan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan radiologi, kebutaan yang dialami Hengki diyakini disebabkan oleh adanya tumor pada otak, bukan akibat dari prosedur pencabutan gigi.

“Kami sudah teliti seluruh bukti, termasuk keterangan saksi ahli. Tindakan dokter gigi dinilai sudah sesuai prosedur medis,” jelasnya.

Namun, IPDA Oktah menegaskan bahwa jika di kemudian hari muncul bukti baru yang mendukung adanya pelanggaran hukum, pihaknya siap membuka kembali penyidikan.(des*)