Gaek 67 Tahun Curi Motor di Puskesmas Saat Salat Jumat, Terekam CCTV -->

AdSense New

Gaek 67 Tahun Curi Motor di Puskesmas Saat Salat Jumat, Terekam CCTV

Sabtu, 12 Juli 2025
Tim Macan Marapi Polres Padang usai menangkap Jep tersangka pencurian sepeda motor.


Padang Panjang, Fajarsumbar.com — Umur tampaknya tak menjamin akhlak. Seorang pria berusia 67 tahun berinisial Jep, warga Kelurahan Bukit Surungan, ditangkap jajaran Macan Marapi Satreskrim Polres Padang Panjang setelah nekat mencuri sepeda motor di halaman Puskesmas Bukit Surungan, Jumat (11/7/2025).


Ironisnya, aksi curanmor itu dilakukan saat umat Islam tengah khusyuk menunaikan Salat Jumat. Jep ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Terminal Bukit Surungan, hanya beberapa jam setelah kejadian.


Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre JR, S.H., M.H. Menurut Ary, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/68/VII/2025.


“Pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV milik Puskesmas. Tim Macan Marapi segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang mengendarai motor curian di terminal,” ujar Ary Andre.


Saat ditangkap, pria gaek ini tidak melakukan perlawanan. Ia bahkan langsung mengakui perbuatannya telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy BA 2065 CV dari parkiran Puskesmas Bukit Surungan.


Dari pengakuannya, Jep datang ke lokasi sekitar pukul 09.00 WIB dan sempat mencoba mencocokkan kunci motornya ke sepeda motor milik korban. Saat kunci tersebut cocok dan bisa memutar kontak, ia meninggalkan lokasi untuk kembali pada waktu yang menurutnya aman.


Sekitar pukul 12.20 WIB, bertepatan saat Salat Jumat berlangsung dan lokasi sepi, ia kembali dan langsung membawa kabur motor tersebut. Usai mencuri, pelaku menyembunyikan sepeda motor curian itu di dekat bioskop tua Karya yang sudah tidak beroperasi. Ia sempat menawarkan kendaraan itu kepada beberapa orang di sekitar bioskop, namun tak satu pun yang tertarik karena motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat.


“Saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit Honda Scoopy sudah kami amankan di Mapolres Padang Panjang. Proses penyidikan terus berjalan,” jelas Kasat Reskrim.


Atas perbuatannya, Jep terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.


Masyarakat dibuat geleng-geleng kepala dengan aksi pelaku yang sudah uzur namun masih nekat melanggar hukum. “Dah bau tanah, masih juga maling,” ujar salah seorang warga saat menyaksikan proses penangkapan pelaku di terminal.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa datang dari siapa saja, tanpa mengenal usia. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci, sekalipun berada di lokasi yang dianggap aman seperti fasilitas umum. (syam)