![]() |
JH |
Payakumbuh, fajarsumbar.com - Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus seorang tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana membeli, menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu - sabu.
Tersangka berinisial JH (47) diringkus pihak kepolisian disekitaran pinggir jalan umum Prof. Dr. Hamka Kelurahan Koto Tigo Koto Dibaruah, Rabu (25/6) sore.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Hendra mengatakan berdasarkan informasi yang dikumpulkan pihaknya tersangka JH sering melakukan transaksi narkotika.
" Iya, tersangka dan barang buktinya telah kita amankan dan menjalani penyidikan, " kata Kasat.
Diterangkan Kasat, saat diringkus tersangka sedang berkendara menggunakan kendaraanya di sekitaran jalan lokasi penangkapan. Saat digeledah tim buser Sat Narkoba Polres Payakumbub menemukan satu paket diduga narkotika jenis aahu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0,10 gram.
Tak bisa berkilah, kepada polisi JH mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang didapat dengan cara dibeli kepada seseorang berinisial AR seharga Rp 100.000,-
Kasat Narkoba menegaskan AR yang menjadi penjual narkotika masih dalam tahap pengejaran pihaknya.
Selain tersangka dan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu, polisi juga mengamankan betor milik tersangka yang digunakan untuk membeli sabu-sabu.(ul)