Padang Pariaman Gerak Cepat Bebaskan Lahan Ruas Jalan Duku-Katapiang-Pariaman, JKA Warning; Hati-hati Jangan Jadi Masalah Hukum! -->

Iklan Atas

Padang Pariaman Gerak Cepat Bebaskan Lahan Ruas Jalan Duku-Katapiang-Pariaman, JKA Warning; Hati-hati Jangan Jadi Masalah Hukum!

Sabtu, 05 Juli 2025
Bupati John Kenedy Azis pimpin rapat percepatan realisasikan pembangun ruas jalan Duku-Katapiang di Kantor Bupati, Jum'at 4 Juli 2025 (foto.doc.ikp) 


Parik Malintang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman terus mempercepat realisasi pembangunan ruas Jalan Duku–Ketaping–Pariaman. Salah satu langkah krusial adalah penyelesaian pembebasan lahan, yang kembali dibahas dalam rapat lintas sektor di Kantor Bupati, Parit Malintang, pada Jumat (4/7/2025).


Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis (JKA), dihadiri Sekda, Forkopimda, Kepala UPTD Jalan Wilayah VI mewakili Dinas BMCKTR Provinsi Sumbar, selaku PPTK Pengadaan Lahan, Kepala Kantor Pertanahan Padang Pariaman, para kepala OPD, wali nagari, tokoh adat B.Dt. Rangkayo Rajo Sampono, serta masyarakat dari korong-korong terdampak.


“Status tanah harus jelas! Ini kunci percepatan pembangunan. BPN harus turun tangan, identifikasi pemilik, dan lakukan survei bersama Dinas PUPR serta DLHPKPP. Jangan sampai masalah lahan jadi batu sandungan hukum,” tegas Bupati JKA dalam arahannya.


Menurut Bupati, penyelesaian pembebasan lahan menjadi prasyarat utama untuk memastikan proyek strategis ini tidak terganjal di tengah jalan. 


Ia juga mengungkap, dalam koordinasi sebelumnya dengan Pemprov Sumbar, ketidakjelasan status kepemilikan lahan menjadi masalah serius di lapangan.


PPTK Pengadaan Lahan, Afriadi, melaporkan bahwa trase jalan yang akan dibangun melintasi sejumlah korong. Seperti Korong Olo Bangau, Pauh, Simpang, dan Tapakis. Meski pemetaan telah rampung, proses pengurusan alas hak warga masih menjadi kendala utama.


“Kami butuh dukungan aktif dari wali korong agar proses alas hak bisa cepat diselesaikan. Hingga kini, 37 bidang lahan di Korong Pauh telah dibebaskan. Sisanya sedang dalam proses lanjutan,” jelasnya.


Ia menambahkan, jika proses pembebasan rampung dalam waktu dekat, maka kegiatan fisik pembangunan akan segera diusulkan masuk dalam APBD Perubahan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025.


Tokoh Adat Nagari Katapiang, B.Dt. Rangkayo Rajo Sampono, mengingatkan agar semua pihak cermat dalam proses administrasi tanah. 


Menurutnya, keterlibatan berbagai elemen sangat penting untuk mencegah konflik di tengah masyarakat.


Sebagai catatan, Pemkab Padang Pariaman juga telah mengusulkan sejumlah proyek strategis jalan lainnya ke Pemprov Sumbar, antara lain pelebaran Jalan Duku–Sicincin, perbaikan Jalan Sungai Limau–Agam, dan pemeliharaan Jalan Sicincin–Simpang Jaguang.


Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Bupati JKA dalam mempercepat pembangunan infrastruktur dan membuka konektivitas antarwilayah demi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.(r-saco).