Pelantikan PPPK Bawaslu Sawahlunto: Penguatan Integritas Pengawasan Pemilu -->

Iklan Muba

Pelantikan PPPK Bawaslu Sawahlunto: Penguatan Integritas Pengawasan Pemilu

Selasa, 01 Juli 2025
Komisioner Bawaslu Sawahlunto dan sekretariat foto bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) usai dilantik dan diambil sumpahnya. (foto anton


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sawahlunto melantik dan mengambil sumpah/janji tujuh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bawaslu Tahun Anggaran 2024 Tahap I, Selasa 1 Juli 2025 di Kantor Bawaslu Muaro Kalaban.


Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto, Junaidi Hartoni bersama Komisioner Febriboy Arnendra dan Mitsu Pardede, Sekretaris Bawaslu Maghfirawati Aldilla, Bendahara Hendri Melfin serta pegawai lainnya turut menyaksikan momen sakral ini. 


Ketujuh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bawaslu Sawahlunto yang dilantik tersebut adalah; Yefin Asbram, Fira Indra, Dita Rusti, Linda, Bayu Satria Julianda, Endang Susy Kusmiati dan Ade Chandra.


Pelantikan ini dilaksanakan serentak di lingkungan Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi maupun kabupaten/kota seluruh Indonesia. Pelantikan ini menjadi tonggak penting dalam upaya penguatan integritas dan profesionalisme pengawasan pemilu di Kota Sawahlunto.


Acara pelantikan yang dilaksanakan secara hybrid, menggabungkan kehadiran fisik di beberapa lokasi utama dengan partisipasi daring, mencerminkan komitmen Bawaslu untuk menjangkau seluruh PPPK yang tersebar di berbagai daerah. 


Dengan dilantiknya para PPPK ini dapat meningkatkan efektivitas pengawasan pemilu, terutama dalam menghadapi dinamika politik yang semakin beragam. Penguatan kapasitas kelembagaan ini menjadi kunci untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas, transparan, dan akuntabel demi masa depan demokrasi Indonesia yang lebih baik.


Bawaslu Perkuat Pengelolaan Barang Milik Negara Demi Akuntabilitas dan Efisiensi

Bawaslu Sawahlunto terus berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola Barang Milik Negara (BMN) secara akuntabel, transparan, dan efisien. Pengelolaan BMN yang baik menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung kelancaran tugas dan fungsi pengawasan pemilu.


Sekretaris Bawaslu Maghfirawati Aldilla, menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan BMN. "BMN adalah aset negara yang dipercayakan kepada Bawaslu untuk mendukung operasional kami. Oleh karena itu, pengelolaan yang efektif dan efisien bukan hanya kewajiban, melainkan juga cerminan dari komitmen kami terhadap prinsip-prinsip good governance," ujarnya.


Pengelolaan BMN di lingkungan Bawaslu Sawahlunto meliputi inventarisasi, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga penghapusan aset. Aset-aset ini mencakup berbagai jenis, mulai dari gedung kantor, kendaraan operasional, peralatan teknologi informasi, hingga perlengkapan kantor Bawaslu Sawahlunto. 


Bawaslu Kota Sawahlunto Awasi Ketat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Demi Akurasi dan Inklusivitas

Bawaslu Kota Sawahlunto terus melaksanakan tugas pengawasan terhadap proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto. Pengawasan ketat ini bertujuan untuk memastikan akurasi, kemutakhiran, dan inklusivitas data pemilih, sebagai fondasi penting bagi pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil di masa mendatang.


Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto, Junaidi Hartoni menjelaskan bahwa pemutakhiran DPB merupakan salah satu tahapan krusial dalam siklus kepemiluan. "Data pemilih yang akurat adalah kunci utama suksesnya setiap pemilihan. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Sawahlunto berkomitmen penuh untuk mengawal setiap proses pemutakhiran DPB, mulai dari pencatatan pemilih baru, pembaruan data pemilih yang meninggal dunia atau pindah domisili, hingga penghapusan data ganda," ujarnya.


Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Sawahlunto melibatkan berbagai metode, di antaranya:

 * Analisis Data: Membandingkan data yang diterbitkan KPU dengan berbagai sumber data lain yang relevan (misalnya, data penduduk dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).


 * Partisipasi Masyarakat: Mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan data diri atau kerabatnya yang belum terdaftar atau terdapat kesalahan data.


 * Koordinasi Lintas Sektor: Berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti KPU, Disdukcapil, dan perangkat desa/kelurahan, untuk memastikan pertukaran informasi yang lancar.


 * Uji Petik: Melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memverifikasi kebenaran data pemilih di beberapa sampel wilayah.


Junaidi Hartoni menambahkan, hasil pengawasan dan rekomendasi Bawaslu akan disampaikan secara berkala kepada KPU Kota Sawahlunto untuk ditindaklanjuti. "Kami tidak hanya mencari kesalahan, tetapi juga memberikan masukan konstruktif agar data pemilih semakin berkualitas. Setiap rekomendasi kami berikan dengan tujuan untuk menyempurnakan DPB," tegasnya.


Bawaslu Kota Sawahlunto juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi dan memberikan informasi terkait data pemilih di lingkungan masing-masing. 


Dengan pengawasan yang komprehensif dan partisipasi aktif dari seluruh pihak, Bawaslu Kota Sawahlunto optimis Data Pemilih Berkelanjutan di Sawahlunto akan semakin akurat, mutakhir, dan dapat menjadi dasar yang kuat untuk penyelenggaraan pemilihan serentak di masa depan. (ton)