Pemindahan THL Demi Pelayanan Publik, Bukan Tekanan dari ‘Orang Dalam’ -->

AdSense New

Pemindahan THL Demi Pelayanan Publik, Bukan Tekanan dari ‘Orang Dalam’

Kamis, 10 Juli 2025
.


Solok, fajarsumbar.com — Pemerintah Kabupaten Solok akhirnya angkat bicara menanggapi isu yang berkembang terkait pemindahan tenaga harian lepas (THL), Qorry Syuhada, S.P., dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) ke kantor kecamatan. 


Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Afrialdi, pihaknya membantah tudingan bahwa pemindahan tersebut dilakukan secara sepihak atau karena intervensi pihak luar.


Menurut Afrialdi kepada fajarsumbar.com, Kamis (10/72025) menyebutkan, redistribusi pegawai termasuk tenaga non-ASN seperti Qorry, merupakan bagian dari proses penataan birokrasi yang sedang berjalan di seluruh OPD Kabupaten Solok. Langkah ini mengacu pada kebijakan nasional yang mengharuskan setiap daerah melakukan pemetaan dan penataan pegawai berdasarkan kebutuhan riil di masing-masing perangkat daerah.


"Ini bukan soal suka atau tidak suka. Kami punya tanggung jawab memastikan distribusi tenaga kerja merata, terutama setelah adanya penempatan PPPK yang lulus seleksi tahap I. Di beberapa OPD terjadi kelebihan tenaga, sementara yang lain kekurangan. Maka perlu dilakukan redistribusi," jelas Afrialdi.


Ia menegaskan bahwa pemindahan Qorry bukan bentuk sanksi atau akibat dari tekanan pihak tertentu. Proses tersebut, menurutnya, dilaksanakan dengan tetap mengacu pada kebutuhan organisasi dan mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan publik.


Afrialdi juga menyampaikan bahwa tidak benar ada pemindahan tanpa dasar atau tanpa dokumen administratif. Menurutnya, penyesuaian semacam ini biasa dilakukan terlebih dahulu secara internal sambil menunggu proses administrasi formal diselesaikan.


“Tidak mungkin kami main-main dengan hak pegawai. Jika ada kekeliruan dalam teknis, seperti keterlambatan penandatanganan kontrak atau administrasi lainnya, itu bukan bentuk kesengajaan, melainkan bagian dari dinamika penyesuaian formasi yang memang kompleks,” tambahnya.


Sementara itu, Kepala Dinas DKUKMPP, Ahpi Gusta Tusri, yang sebelumnya enggan memberi pernyataan, turut membenarkan bahwa redistribusi pegawai dilakukan atas koordinasi dengan BKPSDM. Ia membantah bahwa keputusan memindahkan Qorry terkait dengan masalah pribadi atau tekanan dari tokoh di luar struktur pemerintahan.


“Kami tidak pernah mendapat arahan dari siapapun di luar jalur pemerintahan formal. Semua keputusan didasarkan pada kebutuhan dinas dan formasi yang tersedia. Qorry bukan diberhentikan, tapi dialihkan ke OPD lain yang juga sangat membutuhkan keahliannya,” jelas Ahpi.


Ia juga meminta agar polemik ini tidak dijadikan bahan spekulasi liar yang dapat mencoreng reputasi Pemerintah Kabupaten Solok secara keseluruhan.


“Jangan sampai masalah teknis diseret ke ranah politis atau personal. Kami terbuka jika memang ada pihak yang ingin mengklarifikasi,” tambahnya.


Menanggapi adanya rencana pelaporan ke lembaga negara seperti KASN dan Komnas HAM, Pemerintah Kabupaten Solok menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan guna membuktikan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai aturan.


“Kalau memang ada pihak yang keberatan, tentu mereka berhak menempuh jalur hukum atau administratif. Kami di Pemkab tidak pernah alergi terhadap pengawasan. Justru itu memperkuat transparansi tata kelola pemerintahan,” tegas Afrialdi.


Terkait keterlambatan pembayaran gaji Qorry, pihak Dinas Keuangan menjelaskan bahwa proses pencairan honorarium THL tetap dilakukan sesuai SOP, dan tidak ada kebijakan diskriminatif terhadap pegawai mana pun. “Kadang ada keterlambatan administratif biasa, apalagi dalam masa transisi atau redistribusi. Tapi semuanya tetap kami proses,” ujar salah satu pejabat terkait.


Pemkab Solok pun menegaskan kembali komitmennya untuk melindungi hak seluruh tenaga kerja non-ASN yang sedang dalam proses menuju status PPPK. Penataan yang dilakukan justru bertujuan memperkuat pelayanan publik dan menyeimbangkan beban kerja antar OPD.


“Kami tidak pernah punya niat menyusahkan siapa pun. Proses ini menyeluruh, tidak hanya Qorry saja yang mengalami penyesuaian tempat tugas,” tutup Afrialdi.


Dengan adanya klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Solok berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara lebih objektif.(*)