Jakarta, fajarsumbar.com – Kabar duka menyelimuti dunia pers Indonesia. Wartawan senior sekaligus tokoh pers nasional, Wina Armada Sukardi, wafat pada Kamis (3/7/2025) pukul 15.59 WIB. Kepergian Wina Armada menjadi kehilangan besar bagi insan pers dan masyarakat luas yang mengenalnya sebagai sosok berintegritas tinggi.
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, mengungkapkan rasa dukanya yang mendalam atas kepergian sosok yang selama ini menjadi panutan banyak wartawan. “Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Indonesia kehilangan figur penting yang selalu menjaga marwah profesi wartawan. Bang Wina adalah teladan yang berdedikasi tinggi dalam mengawal kebebasan pers,” ujar Zulmansyah saat dikonfirmasi pada Kamis sore.
Menurut Zulmansyah, kabar duka tersebut diterimanya tidak lama setelah tiba di Pekanbaru. Ia mengaku memiliki kedekatan khusus dengan almarhum, bukan hanya sebagai rekan di PWI, tetapi juga sebagai sahabat yang gigih memperjuangkan kemerdekaan pers secara elegan, melalui argumentasi tajam namun penuh etika.
Sepanjang kariernya, Wina Armada dikenal sebagai wartawan yang menguasai seluk-beluk hukum pers. Ia pernah menjadi pengurus PWI Pusat, anggota Dewan Pers, serta dipercaya sebagai Ketua Pelaksana Festival Film Wartawan Indonesia (FFWI). Tak hanya itu, Wina juga aktif menulis buku. Karya terbarunya, “Tafsir KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)”, rampung dengan lebih dari 600 halaman di tengah kesibukannya sebagai advokat, wartawan, sekaligus kakek yang baru saja menyambut cucu ketiganya.
Selain bergelut di dunia jurnalistik dan hukum, Wina Armada juga memiliki kecintaan mendalam pada dunia perfilman. Ia dikenal sebagai kritikus film ulung yang pernah meraih Piala Mitra sebagai penulis kritik film terbaik, serta penghargaan Lifetime Achievement Award dari FFWI XII pada 2022 atas kontribusinya yang luar biasa bagi perfilman nasional.
Sikap kritis dan keberanian Wina tercermin dalam tulisannya yang kerap menyoroti kebijakan yang dianggap mengancam kebebasan pers. Salah satu artikelnya yang berjudul “Dibuang di UU Pers, Dipungut di KUHP” menegaskan penolakannya terhadap pasal-pasal karet dalam KUHP baru, yang ia nilai bisa membelenggu ruang gerak pers.
Tak hanya bagi generasi seangkatannya, Wina juga dikenal sebagai mentor bagi banyak wartawan muda. Ia aktif mengisi pelatihan jurnalistik dan kerap menekankan pentingnya kejujuran, keberanian, dan integritas sebagai fondasi profesi wartawan.
“Bang Wina bukan hanya menulis dan berbicara, tapi juga memberi teladan nyata bagaimana seharusnya wartawan bersikap. Ia mengajarkan kami untuk berpikir kritis, tapi juga solutif,” ujar salah satu wartawan muda yang pernah dibimbingnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga belum memberikan informasi detail mengenai rumah duka dan prosesi pemakaman almarhum. Keterangan lebih lanjut akan disampaikan kemudian.
Selamat jalan, Bang Wina Armada Sukardi. Semangat dan gagasanmu akan selalu menjadi obor bagi kebebasan pers Indonesia.(*)
Komentar