Satpol PP Padang Kembali Tertibkan Pedagang Liar -->

AdSense New

Satpol PP Padang Kembali Tertibkan Pedagang Liar

Jumat, 11 Juli 2025

.


Padang, fajarsumbar.com – Keberadaan pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Adinegoro, Tabing, Kecamatan Koto Tangah, kembali menjadi sorotan. Meski sudah berkali-kali diperingatkan, sejumlah pedagang tetap nekat membuka lapak dagangan di trotoar dan badan jalan, sehingga mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.


Menanggapi kondisi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang turun tangan melakukan penertiban pada Kamis pagi (10/7/2025). Dalam patroli yang digelar sejak pagi, petugas menemukan sejumlah lapak yang ditinggal begitu saja oleh pemiliknya.


“Kami sudah melakukan pengawasan secara berkala, namun tetap saja para pedagang ini kembali berjualan di lokasi yang dilarang,” ungkap Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi.


Menurut Eka, keberadaan pedagang liar ini telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain itu, aktivitas jual beli di pinggir jalan ini kerap menyebabkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.


Pihaknya mengaku telah memberi berbagai bentuk peringatan, mulai dari imbauan lisan, surat teguran, hingga sosialisasi langsung ke lokasi. Namun, tindakan persuasif tersebut rupanya tak diindahkan oleh sebagian besar pedagang.


“Bahkan pihak kecamatan dan kelurahan juga sudah turun memberikan teguran, tapi tetap diabaikan. Akhirnya, kami ambil langkah tegas dengan mengamankan lapak-lapak tersebut sebagai barang bukti pelanggaran,” tegas Eka.


Penertiban kali ini menjadi bagian dari upaya penegakan aturan dan menjaga ketertiban kota. Satpol PP memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran yang sudah berulang kali dilakukan dengan sengaja.


Eka juga mengimbau para pedagang agar tidak lagi berjualan di zona terlarang dan mulai memanfaatkan lokasi-lokasi resmi yang telah disediakan pemerintah. “Kita tentu mendukung usaha masyarakat, tapi harus tetap dalam koridor aturan. Jangan sampai demi keuntungan pribadi, kepentingan umum dikorbankan,” tutupnya.(*)