Satresnarkoba Polres Pasaman Bekuk Wanita Pembawa 7 Paket Sabu -->

Iklan Atas

Satresnarkoba Polres Pasaman Bekuk Wanita Pembawa 7 Paket Sabu

Rabu, 02 Juli 2025


Pasaman, fajarsumbar.com - Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman berhasil membekuk seorang perempuan berinisial MA alias Mepi (34) dalam Operasi Antik yang digelar pada Senin, 30 Juni 2025. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasaman.



Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, menyampaikan bahwa tersangka ditangkap di Andilan, Jorong Setia, Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman.


MA diketahui merupakan warga suku Mandailing, berprofesi sebagai petani, dan berpendidikan terakhir SD (tidak tamat). Dalam penggeledahan, petugas menemukan 7 paket sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip bening dan diberi tanda angka 1 hingga 7.


Selain itu, turut disita 2 plastik klip bening bertanda huruf A dan B, kaca pirek berisi sabu sisa pakai, serta alat hisap sabu berupa tabung kaca yang disambungkan dengan batang plastik kecil runcing.


Barang bukti lainnya meliputi kotak rokok merk Sampoerna Mild, plastik klip besar berisi 17 plastik klip kecil, kaca pirek tambahan, tabung plastik merk Mini Tube, serta 1 unit ponsel merk Vivo warna biru yang berisi dua kartu SIM aktif dengan nomor 0821-7076-7005 dan 0851-6749-9460.


“Tersangka MA telah lama menjadi target operasi kami. Ia ditangkap dalam kondisi menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik yang dilaksanakan dari 23 Juni hingga 7 Juli 2025,” ungkap Kapolres.



Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.



Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Rutan Polres Pasaman untuk penyidikan lebih lanjut. (Naldi)