![]() |
Saat awak media kunjungi Mapolres Payakumbuh |
Payakumbuh, fajarsumbar.com - Kecelakaan maut yang terjadi di ruas Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Balai Nan Duo, Payakumbuh Barat, Senin dinihari (7/7/2025), akhirnya menemui titik terang. RA (20), pengemudi mobil sedan mewah BMW BA 312, yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Laka Lantas Polres Payakumbuh.
Konfirmasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Payakumbuh, AKP Yuliarman, mewakili Kapolres AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., pada Senin (14/7) pagi. "Betul, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di sel tahanan Mapolres," tegas Yuliarman.
Menurut penjelasan Kasat Lantas, kejadian tragis itu berawal saat korban, DA, sedang memulung di sekitar lokasi kejadian pada pukul 02.30 WIB. Tanpa disangka, mobil BMW yang dikemudikan RA datang dari arah Payakumbuh menuju Koto Nan Ampek dan diduga hilang kendali. Dalam kondisi tidak terkontrol, kendaraan itu langsung menabrak korban yang berdiri di tepi jalan.
Benturan keras menyebabkan korban mengalami luka berat, termasuk benturan hebat di kepala, luka robek di dahi, serta patah tulang di beberapa bagian tubuh. Nyawa DA tidak dapat diselamatkan akibat parahnya cedera yang diderita. Sementara RA, sang pengemudi, dilaporkan mengalami shock berat dan juga sempat dilarikan ke RS Adnan WD untuk mendapat penanganan medis.
“Begitu menerima laporan, tim kami langsung menuju TKP dan membawa korban serta pengemudi ke rumah sakit. Sementara mobil BMW yang terlibat dalam insiden kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Yuliarman.
Setelah proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik akhirnya menetapkan RA sebagai tersangka pada 10 Juli 2025. Ia pun langsung ditahan guna kelancaran proses hukum dan menghindari potensi gangguan terhadap jalannya penyidikan.
Menanggapi sejumlah isu yang beredar terkait status sosial pelaku, Kasat Lantas menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu. “Kami bekerja sesuai SOP dan aturan yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus dalam kasus ini,” ujarnya.
Terkait dugaan penggunaan alkohol atau narkotika oleh tersangka saat kejadian, AKP Yuliarman memastikan bahwa hasil uji laboratorium menyatakan RA dalam kondisi negatif. “Saat dirawat, kami lakukan tes terhadap RA. Hasil labor menyatakan negatif dari alkohol dan narkotika, dan hasilnya telah kami dokumentasikan sebagai bagian dari berkas perkara,” pungkasnya.
Dengan ditetapkannya RA sebagai tersangka, proses hukum kini terus berjalan di bawah pengawasan kepolisian. Polres Payakumbuh memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa ini.(ul)