Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Nia Dituntut Hukuman Mati -->

Iklan Atas

Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Nia Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 09 Juli 2025

 

Jaksa tuntut mati In Dragon.


Padang Pariaman – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan sadis terhadap seorang gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (NKS). 

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025).

Dalam dokumen tuntutan setebal 40 halaman, JPU menguraikan sejumlah unsur pidana yang didukung oleh bukti-bukti kuat, keterangan para saksi, serta pendapat ahli yang dihadirkan selama persidangan. Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, jaksa menyatakan bahwa terdakwa pantas dijatuhi hukuman paling berat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, menyampaikan bahwa tuntutan pidana mati diajukan karena kejahatan yang dilakukan terdakwa sangat tidak manusiawi.

“Semua alasan telah kami sampaikan di persidangan. Perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak mencerminkan rasa kemanusiaan sedikit pun,” ujar Bagus usai sidang.

Lebih lanjut, Bagus mengungkapkan bahwa riwayat kriminal terdakwa juga menjadi faktor pemberat. Indra Septiarman diketahui memiliki sejumlah catatan kejahatan, termasuk tindak pencurian, kasus asusila, dan keterlibatan dalam peredaran narkotika.

Dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 285 KUHP mengenai Pemerkosaan. “Kami menerapkan tuntutan secara kumulatif,” tambah Bagus.

Kasus yang menyita perhatian luas masyarakat Pariaman ini menjadi sorotan tajam dan memunculkan desakan agar pelaku dihukum setimpal. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa. (des*)