Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Ma’aruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan MPR.
"Pencegahan terhadap yang bersangkutan (MC) telah diberlakukan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Kamis (3/7/2025).
KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Masa pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 10 Juni 2025.
Sebelumnya, Ma’aruf Cahyono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi selama menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2019–2021.
“Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan MC sebagai tersangka,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Saat ini, tim penyidik KPK masih terus melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut. Pada Rabu (2/7/2025), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi guna memperkuat proses penyidikan.(des*)