Padang Pariaman - Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman mulai mengaudit penggunaan dana puskesmas tahun anggaran 2024, menyusul instruksi langsung dari Bupati John Kenedy Azis. Audit ini akan berlangsung selama 35 hari dan mencakup seluruh puskesmas di wilayah kabupaten tersebut.
Sebanyak dua tim pemeriksa diterjunkan, terdiri dari 10 auditor. Mereka akan menelisik penggunaan anggaran mulai dari belanja modal, barang dan jasa, hingga pengelolaan aset dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
"Tim sudah mengajukan permintaan dokumen ke seluruh puskesmas. Setiap laporan pertanggungjawaban keuangan akan kami telaah menyeluruh," ujar Inspektur Kabupaten Padang Pariaman, Hendra Aswara, saat supervisi di Aula Dinas Kesehatan, Parit Malintang, pada Senin (30/6/2025).
Audit ini, lanjut Hendra, mengacu pada regulasi seperti Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024.
Ia tegaskan selain menilai kesesuaian dokumen SPJ dengan aturan, tim juga akan memverifikasi kewajaran harga, mengonfirmasi ke penyedia barang/jasa, serta menguji validitas bukti pertanggungjawaban.
"Tujuan audit ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan dana publik dikelola secara akuntabel, transparan, dan sesuai aturan," tegas Hendra.
Ia berharap, hasil audit bisa mendorong perbaikan tata kelola keuangan di sektor layanan kesehatan agar lebih profesional dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(r-saco).
Komentar