![]() |
. |
Acara yang digelar oleh UPTD Samsat Pariaman dan difasilitasi oleh Pemerintah Kota Pariaman tersebut dilaksanakan di Aula Balaikota Pariaman, Senin (7/7/2025) juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Mursalim, Perwakilan Polres Pariaman, Kepala UPTD PPD Di Kota Pariaman (Bapenda Provinsi Sumatera Barat) sekaligus sebagai Narasumber acara Nanda Edya Putra, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Adrial.
Dalam rapat tersebut, dibahas tentang pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Tahun 2025, yang berlaku mulai tanggal 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat serta untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Sebagai Pimpinan Daerah, saya sangat mendukung secara penuh atas program pemutihan pajak kendaraan bermotor, karena program ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif untuk meringankan beban masyarakat, membantu perbaikan ekonomi lokal, dan meningkatkan kepatuhan pajak daerah,” ujar Yota Balad.(Kominfo)