![]() |
| . |
Padang, fajarsumbar.com – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Kegiatan ini digelar dalam tiga gelombang dan diikuti sebanyak 367 warga dari lima kecamatan di Kota Padang, yakni Koto Tangah, Padang Timur, Padang Selatan, Padang Utara, dan Pauh.
Dalam kesempatan itu, Muhidi menekankan bahwa ketersediaan bank data menjadi kunci keberhasilan program dan kebijakan pemerintah di bidang kesejahteraan sosial. Menurutnya, data yang akurat dan terverifikasi akan memudahkan penentuan skala prioritas, sehingga bantuan sosial benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
“Data adalah kunci. Dengan data yang valid, kita bisa menentukan prioritas, mana yang lebih dulu dibantu dan mana yang bisa ditangani dengan program lanjutan,” ungkap Muhidi saat memberikan materi sosialisasi, Sabtu (23/8) di salah satu restoran di Kota Padang.
Ia juga menjelaskan bahwa Perda Kesejahteraan Sosial mengatur dua kategori masyarakat yang menjadi fokus, yakni miskin dan hampir miskin. Dari dua kategori tersebut, Muhidi menilai kelompok hampir miskin perlu mendapat perhatian lebih agar tidak jatuh ke kategori miskin. Dengan begitu, jumlah masyarakat miskin dapat dicegah agar tidak terus bertambah.
Lebih lanjut, Muhidi menegaskan bahwa validasi data tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab kelurahan atau pekerja sosial masyarakat (PSM). Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk memastikan hasil yang objektif, transparan, dan sesuai kondisi lapangan.
“Saya memilih Sosper tentang Kesejahteraan Sosial ini karena ingin menekankan kepada masyarakat betapa pentingnya data. Dengan data yang valid, kita bisa memastikan siapa saja yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan berhak menerima bantuan,” tegas Muhidi.(*)
Komentar